1. Niat yang Ikhlas
Seorang Muslim wajib mengikhlaskan niatnya ketika ia membeli sebuah buku, sehingga memudahkan dirinya dalam membahas permasalahan agama dan ilmu yang bermanfaat lainnya agar dapat bermanfaat untuknya dan untuk orang lain.
2. Memiliki Buku Bukan untuk Kebanggaan dan Pamer
Hendaknya ia bermaksud membaca dan mengambil manfaat darinya, sehingga keinginan untuk memiliki buku semata-mata untuk mendulang faedah dari buku tersebut atau untuk menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat, seraya mengharapkan pahala dari Allah Ta'ala. Demikianlah niat yang benar dalam memiliki buku-buku.
3. Mulai dengan Membeli Buku-Buku yang Terpenting
Hendaknya membeli buku yang bermanfaat untuk dirinya, baik untuk sebuah penelitian, sebagai bahan bacaan, maupun yang lainnya. Adapun buku-buku yang tidak dibutuhkan maka tidak perlu dibeli atau dimiliki sebab tidak dapat memberikan faedah baginya. Terkecuali jika ia membeli buku tersebut untuk diberikan kepada orang lain atau untuk orang yang dapat memanfaatkannya dan membutuhkannya.
4. Tidak Boleh Memiliki Buku-Buku yang Diharamkan
Hendaknya tidak menyimpan atau membeli buku-buku yang diharamkan atau yang memudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan ‘aqidah dan moral; dan buku-buku yang tidak berguna lainnya. Sebab, Allah Ta`ala akan menghisab dirinya tentang kepemilikan dan perhatiannya terhadap buku-buku tersebut, serta harta yang telah ia habiskan untuk membeli buku-buku itu.
5. Memiliki dan Merawat Buku
Seseorang yang memiliki buku harus memberikan perhatiannya, menjaga dan merawat buku-buku tersebut agar terawat dan tetap awet selama mungkin. Sebab, buku adalah permisalan sebuah ilmu dan ilmu merupakan sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seseorang. Buku juga merupakan harta yang wajib dijaga dan tidak boleh ditelantarkan.
Ada beberapa cara merawat buku:
a. Meletakkan buku di tempat yang jauh dari jangkauan tangan anak-anak.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau di lemari tertutup sehingga aman dari jangkauan anak-anak. Tujuannya agar buku-buku tersebut tidak koyak atau rusak akibat jamahan tangan anak-anak dan tidak terjatuh dari raknya, serta untuk menjaga buku agar tidak berdebu dan menjaganya dari hal lain yang dapat merusaknya.
b. Meletakkan buku di tempat yang memiliki ventilasi yang cukup.
Caranya, dengan meletakkan buku di rak atau lemari yang berventilasi cukup. Dapat juga pemilik perpustakaan membuka jendela yang mengelilingi buku secara rutin, meletakkan kipas angin, dan cara lainnya. Hal ini dilakukan karena buku yang lama tersimpan akan cepat rusak dan lapuk.
c. Menggunakan obat-obatan untuk mencegah serangga pemakan kertas, seperti semut, rayap, dan serangga lainnya.
Oleh karena itu, hendaknya pemilik buku secara rutin menyemprotkan obat anti serangga pemakan kertas sebagai langkah perawatan terhadap buku.
6. Menyusun dan Membuat Daftar Pustaka
Bagi yang memiliki kitab atau buku yang cukup banyak, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki buku yang sangat banyak, dianjurkan agar menyusunnya menurut isi buku. Tujuannya supaya seseorang mudah mendapatkan buku tersebut ketika dibutuhkan dan untuk mencari serta mengeluarkan permasalahan yang terkandung di dalam buku tersebut. Demikian juga akan memudahkan seseorang dalam mencari buku tertentu ketika ia membutuhkannya.
7. Meminjamkan Buku kepada yang Membutuhkan
Meminjamkan buku merupakan adab yang seharusnya dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tidak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya. Tidak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk sikap menyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah Ta`ala.
Adapun meminjamkannya berarti ikut andil dalam menyebarkan ilmu sehingga ia juga termasuk orang yang telah memberikan manfaat kepada saudaranya sesama Muslim yang telah diperintahkan oleh syari’at.
8. Merawat Buku yang Dipinjam
Apabila seorang Muslim terpaksa harus meminjam sebuah buku kepada seseorang untuk mendapatkan faedahnya, maka ia harus menjaga dan merawat buku tersebut serta mengembalikannya dalam kondisi
seperti ketika meminjamnya. Yang demikian itu dilakukan guna menunaikan sebuah amanah.
9. Mewakafkan Buku Setelah Pemiliknya Meninggal Dunia
Apabila seseorang tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak begitu peduli dan perhatian dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku yang ia miliki agar dapat bermanfaat bagi para penuntut ilmu, para peneliti, dan mereka yang memiliki perhatian kepada ilmu. Maksudnya, supaya buku-buku tersebut menjadi sedekah jariahnya setelah meninggal.
Sumber:
Buku ENSIKLOPEDI ADAB ISLAM Jilid 2
Karya ’Abdul ’Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada
Bab Adab Al-Kitaab (Terhadap Buku) hal. 327
Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta
Kamis, 20 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar