Minggu, 23 Agustus 2009

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Orang yang meninggalkan shalat
ada dua keadaan:
Pertama:
Meninggalkan shalat
dengan menentang hukum kewajibannya.
Orang yang meninggalkan shalat
disertai sikap menolak kewajibannya
atau melaksanakan shalat tapi
menentang kewajibannya divonis
sebagai kafir. Dia murtad menurut
kesepakatan ulama kaum muslimin.
Kedua:
Orang yang meninggalkan
shalat karena malas dan
menyepelekannya tanpa ada unsur
penentangan.
Berkata Ibnul Qayyim, “Kaum
muslimin tidak berselisih bahwa
sengaja meninggalkan shalat wajib
[tanpa alasan syar’i]b termasuk dosa
yang fatal. Dosa besar yang paling
parah, lebih besar dari dosa membunuh
jiwa manusia, merampas
harta, berzina, mencuri, atau minum
khamr. Pelakunya terancam hukuman
dari Allah, kemurkaan-Nya, dan
kehinaan dari-Nya, di dunia dan
akhirat kelak.”c
Ulama berselisih pendapat tentang
ketetapan hukum keadaan kedua
tersebut menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Pelakunya
tidak kafir, tapi fasik, bermaksiat
kepada Allah, dan melakukan dosa
besar.
Ini pendapat mayoritas ulama,
al-Tsauri, Abu Hanifah & muridnya,
Malik, al-Syafi’i –dalam pendapat
yang masyhur darinya, dan Ahmad
dalam satu versi pendapatnya.d
Abu Hasan Musthafa Sulaimani
mengatakan, “Saya belum
mendapatkan nash yang jelas dari
Imam Malik, kecuali bahwa orang
yang meninggalkan shalat dibunuh,
semisal perkataan dia: ‘Barangsiapa
yang beriman kepada Allah, percaya
kepada para rasul, akan tetapi menolak
shalat, dibunuh.’”e
Banyak ulama yang menyandarkan
tentang tidak kafirnya orang
yang meninggalkan shalat kepada
Imam Malik. Al-Sinqithi dalam Adhwa-
ul Bayan menganggap riwayat
yang menyebutkan Imam Malik
mengkafirkan orang yang meninggalkan
shalat adalah lemah.f
Dari madzhab Syafi`i, berkata
Imam Nawawi, “Kaum muslimin
orang yang meninggalkan shalat,
(dan mendapatkan warisan), kalau
seandainya kafir tentu tidak akan
diampuni, tidak mewarisi dan tidak
diwarisi.”g
Salah satu pendapat dari madzhab
Imam Ahmadh, riwayat anaknya,
Shalih, ia mengatakan, “Aku bertanya
kepada bapakku tentang perkataannya
bahwa iman bertambah dan
berkurang, apakah yang menambah
dan menguranginya. Ia menjawab,
‘Bertambahnya dengan amalan dan
berkurangnya dengan meninggalkan
amalan semisal meninggalkan shalat,
zakat, haji, …’”
Pendapat kedua: Pelakunya
kafir, keluar dari Islam.
Ini ialah madzhab Sa’id bin Jubair,
al-Sya’bi, al-Nakha’i, al-Auza’i, Ibnul
Mubarak, Ishaq, pendapat Ahmad
yang paling sahih, dan salah satu
pandangan dalam madzhab al-
Syafi’i. Ibnu Hazm mengisahkannya
dari ‘Umar bin al-Khaththab, Mu’adz
bin Jabal, ‘Abdur Rahman bin ‘Auf,
Abu Hurairah dan sahabat lainnya.i
Berkata Abdus bin Malik, “Saya
mendengar Ahmad mengatakan:
‘…Barangsiapa meninggalkan shalat
berarti telah kafir, …Tiada amalan
yang ditinggalkan menjadi kufur
kecuali shalat, pelakunya menjadi
kafir.;”j
Berkata Syaikh Shalih Fauzan
ketika ditanya mengenai boleh tidaknya
membayarkan zakat kepada
orang yang meninggalkan shalat atau
orang fasik? Ia menjawab, “Orang
yang meninggalkan shalat dengan
sengaja telah kafir dan tidak boleh
memberikan zakat kepadanya. Bila ia
meninggalkan karena ingkar dengan
hukum wajibnya berarti telah kafir
dengan kesepakatan ulama. Bila ia
meninggalkan karena kemalasan,
mengentengkan, dan tidak perhatian
akan pentingnya shalat pun
menjadi kafir, sesuai pendapat yang
benar di antara dua pendapat para
ulama. Walhasil zakat tidak diberikan
kepadanya. Adapun orang yang
fasik, yaitu orang yang melakukan
dosa besar selain kesyirikan dan meninggalkan
shalat, bila ia fakir akan
diberi zakat. Namun hendaknya diperingatkan
dan digandeng tangannya,
diharapkan ia bisa dinasihati,
mendekatkan diri untuk bertobat
dan meninggalkan kemaksiatannya.
Terlebih bila ia mempunyai keluarga
yang membutuhkan dan kekurangan
nafkah.”k
Lajnah Daimah pernah ditanya
mengenai hukum orang yang meninggalkan
shalat karena malas apakah
harus diminta tobat dan sampai
berapa kali kesempatan, bila tidak
bagaimana hukumnya? Jawab:
“Orang yang sengaja meninggalkan
shalat ditunggu tobatnya selama tiga
hari, bila bertobat, alhamdulillah, bila
tidak, dibunuh dengan perantara hakim
yang syar`i, sebagaimana sabda
Rasulullah e, ‘Barangsiapa yang
mengganti agamanya bunuhlah.’
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam
Shahih-nya dari Ibnu Abbas.”l
Syaikh Ibnu Baz menjawab pertanyaan
seputar hukum meninggalkan
shalat: “Masalah pertama, bila ia
meninggalkan shalat berarti telah kafir,
murtad dari agama ini, bila punya
istri pernikahannya dibatalkan, tidak
halal sembelihannya, tidak diterima
puasa dan sedekahnya, tidak boleh
pergi ke Makkah dan masuk wilayah
haram. Bila meninggal tidak dimandikan,
tidak dikafankan, tidak
dikubur bersama kaum muslimin, ia
dikuburkan ditanah lainnya, digali
dan dikuburkan disitu. Kerabat yang
mengetahui bahwa ia tidak shalat
tidak diperbolehkan menipu manusia
agar menshalatkannya. Menshalatkan
orang kafir adalah diharamkan.
Adapun orang yang tidak berjamaah
dan shalat di rumah tidak kafir, tetapi
termasuk orang fasik. Bila ia membiasakannya
dihukumi sebagi pelaku
kefasikan dan hilang sifat keadilan
darinya. Bila ia mengakhirkan dari
waktunya lebih berdosa daripada
orang yang tidak berjamaah, karena
mengakhirkan shalat sampai keluar
pada waktunya tanpa uzur adalah
haram. Walaupun ia shalat setelah
keluar waktunya dengan keadaan di
atas tidak sah shalatnya, berdasarkan
sabda Rasulullah, ‘Barangsiapa
melakukan amalan yang tidak ada
pada kami maka tertolak.’m Walhasil
masalah shalat adalah masalah yang
sangat penting bagi seorang muslim
dan hendaknya benar-benar diperhatikan
karena shalat adalah tiang
agama Islam, sebagaimana yang di
sabdakan Rasulullah. Seorang yang
tidak mempunyai tiangnya, maka
selamanya tidak mungkin tegak.
Hendaknya di antara kaum muslimin
saling menasihati, beramar ma`ruf
di antara mereka serta bersemangat
dalam hal ini.”
Di antara ulama yang mengkafirkan
orang yang sengaja meninggalkan
shalat adalah: Ibnu Mandah
dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Syaibah
lihat Al-Shalah oleh Mawarzi (2/98),
Ibnu Bath-thah, dalam Al-Ibanah:
2/683, Ibnu Hajar al-Haitami, dengan
catatan orangnya bersikukuh
meninggalkan shalat, dalam Fatawa
Kubra al-Fiqhiyah (2/32), Syaikh Abdurrahman
al-Sa`di, Syaikh bin Baz,
Syaikh Muhammad Utsaimin, dan
Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi`i.
Ulama yang tidak mengkafirkan
antara lain: Ibnu Rusyd al-Hafizh
dalam Bidayatul Mujtahid (1/288),
Ibnu Hibban, di Al-Sakhawi al-
Fatawa al-Haditsah (2/523-534),
Al-Thahawi dalam Musykil al-Atsar
(4/228), Ibnu Qudamah al-Maqdisyi
dalam Al-Mughni (2/301), Ibnu
Hazm dalam Al-Muhalla (11/380),
Ibnu Abdil Bar dalam Al-Tamhid
(4/239), Al-Syaukani dalam Nailul
Authar (1/287), dan Syaikh al-Albani n
dengan tambahan, ‘bila tetap tidak
mau shalat, pelakunya dibunuh dan
dikafirkan.’
KAPAN TELAH KAFIR?
Ulama yang mengkafirkan orang
yang meninggalkan shalat dengan
sengaja berselisih tentang kapan
kafirnya. Ada yang mengatakan dengan
meninggalkan sekali shalat, dua
kali shalat, dan ketika sama sekali
meninggalkan shalat.
Ibnu Hazm menyebutkan, “Terdapat
riwayat dari Umar, Mu`adz,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Hurairah
dan dari para sahabat yang
lain, bahwa seorang yang sengaja
meninggalkan shalat fardhu sekali
saja hingga keluar waktunya telah
kafir dan murtad.”o
Lahiriah penjelasan Ibnul Qayyim
menguatkan pendapat yang
mengatakan bahwa dibunuh bila
meninggalkan dua shalat, karena
secara umum waktunya untuk dua
shalat.
Ishaq bin Mansur al-Kusaji berpendapat,
“Bahwa meninggalkan
shalat yang tidak dapat digabungkan
dengan shalat yang setelahnya,
shalat Shubuh, Ashar dan Isya` yang
akhir, ia dibunuh ketika meninggalkan
walau sekali, tidak ada alasan
untuk mengakhirkannya.”p
Pendapat lain, bahwa orang yang
meninggalkan shalat tidak dikafirkan
kecuali meninggalkan secara total,
atau bersikukuh untuk meninggalkan,
walaupun tetap diperintah untuk dibunuh.
Ibnu Taimiyyah menguatkan
pendapat ini, disebutkannya dalam
Majmu` Fatawa (7/219), Ibnul Qayyim
dalam Al-Shalah hal. 60&82,
Mardawi dalam kitab Al-Inshaf
(1/378), dan Imam Ahmad memaksudkan
makna hadits ”antara hamba
dan kekufuran dengan meninggalkan
shalat” adalah meninggalkan shalat
selamanya.”q
Sementara itu ulama yang tidak
mengkafirkan orang yang sengaja
meninggalkan shalat juga berselisih.
Ada yang berpendapat hukumnya
dibunuh atau dipenjara setelah diperintah
untuk mengerjakan shalat
tetap tidak mau. Imam Malik, Imam
Syafi`i, dan selainnya berpendapat
bahwa pelakunya dibunuh, dengan
status tetap muslim.
Ibnu Rajab dalam Jami`ul Ulum
wal Hikam (1/233) menyebutkan
dalil pendapat ini pada perkataan
Abu Bakar, “Saya akan memerangi
orang yang membedakan antara
shalat dan zakat…” (hadits). Ada
isyarat bahwa membunuh orang
yang meninggalkan shalat telah
menjadi kesepakatan, karena telah
menjadikan perkara pokok yang
dikiaskan atasnya.
Sedangkan Abu Hanifah, al-Zuhri,
Muzanni dari pengikut madzhab
Syafi`i, dan ahli zhahir berpendapat
pelakunya dipenjara dan diberikan
hukum ta`zir (Sabilun Najah hal.
416). Dalilnya antara lain tentang larangan
membunuh seorang muslim.
Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah
bersabda,
“Saya diperintahkan untuk memerangi
manusia sampai mereka
mengatakan La ilaha illallah. Bila
mereka telah mengatakannya, darah
dan harta mereka telah terjaga dariku
kecuali dengan haknya.”r
Artinya, orang yang telah mengatakan
kalimat tersebut, walau tidak
shalat diharamkan untuk dibunuh.
TOBAT KEMBALI SHALAT
Imam Ahmad menyebutkan
bahwa tobatnya orang yang meninggalkan
shalat dengan mengerjakan
shalat tersebut, tidak harus mengucapkan
dua kalimat syahadat di luar
shalat(???). Shalih mengatakan, “Saya
berkata kepada bapakku, bila pelaku
meninggalkannya dan tidak mengerjakannya?”
Dijawab, ”Bila sengaja,
hendaknya diminta tobat selama tiga
hari. Bila tidak mau, ya dibunuh.”s
Beragamnya pendapat ulama
tentang meninggalkan shalat tetap
menyemburatkan pesan yang sama,
shalat adalah sesuatu yang penting
meninggalkannya bukanlah suatu
perkara yang remeh. Semoga Allah
memberi hidayah-Nya agar kita
mampu menjaga shalat dengan baik.
Wallahu a`lam bis shawab.
Sumber:
- Shahih Fiqhi al-Sunnah, Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim.
Cetakan Maktabah Taufiqiyyah.
- Sabilunnajah fi Bayani Hukmi
Tarikis Shalah, abul Hasan Mushtofa
bin Ismail al-Sulaimani.
- Fatawa Lajnah Daimah.
- Fatawa wa Maqalat Syaikh bin
Baz.
- A lmuntaqa min Fatawa Shalih
Fauzan, cet. Muasasahal-Risalah.
----------------------------------
Catatan :
a Al-Majmu’ (3/16) secara ringkas.
b Tambahan teks dalam dua kurung siku berasal dari penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, sangat
jelas urgensinya.
c Al-Shalah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim hal. 6.
d Hasyiatu Ibni ‘Abidin (1/235), Al-Fatawa al-Hindiyah (1/50), Hasyiyatu al-Dasuqi (1/189),
Mawahibu al-Jalil (1/420), Mughni al-Muhtaj (1/327), Al-Majmu’ (3/16 dan halaman selanjutnya).
Periksa I’lamu al-Ummah karya Syaikh ‘Atha` bin Abdul Lathif hafizhahullah.
e Periksa Al-Tamhid ( 4/418), Fathul Bari (4/418), dan Jami` li Ahkamil Quran (8/74),
disebutkan panjang lebar dalam Al-Bayan wa Tahsil (16/393) dinukil dari Ibnul Qasim
dari Malik yang dipahami tidak kafir, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Abdil Bar dalam
Al-Tamhid ( 4/425).
f Periksa Sabilun Najah (373) dan Adhwaul Bayan (4/311).
g Imam Nawawi dalam Al-Majmu` (3/17).
h Masail Imam Ahmad, (2/119) dengan nomor 681 cet. Darul Ilmiyah.
i Muqaddimatu Ibnu Rusyd (1/64), Al-Mughni’ (1/307), Al-Inshaf (1/402), Majmu al-Fatwa
(22/48), Al-Shalah Ibnul Qayyim, dan Hukmu Tariki al-Shalah Syaikh Mamduh Jabir
hafizhahullah.
j Ushul Sunnah lil Imam Ahmad riwayat Abdus bin Malik al-Atthar. Cet. Maktabah Ibnu
Taimiyyah hal. 50-60 dengan nomor 25. Ia juga menambahkan,” Allah telah menghalalkan
untuk dibunuh.”
k Al-Muntaqa jilid 5
l Lihat Fatwa no: 6787
m Shahih Muslim (1718).
n Hukmu Tarikisshalah hal. 43.
o Al-Muhalla, Ibnu Hazm (2/242).
p Al-Shalah, Ibnul Qayyim hal. 39.
q Jami`, Khallal (2:543/1394), begitu pula syaikh Utsaimin di Syarh Mumti` (2/26)
r Shahih Muslim (21). Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari dengan sedikit perbedaan
lafal.
s Dari kitab Masail dan Rasail marwiyah `an Imam Ahmad fil Aqidah (2/39, 514)
sumber: majalah fatawa
Vol.III/No.07 | Juni 2007 / Jumadil Ula 1428
www.fatawa.atturots.or.id...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar