Minggu, 23 Agustus 2009

KUMPULAN DAFTAR LOWONGAN PEKERJAAN (YANG DIHARAMKAN MENURUT PARA ULAMA SALAFY)

KUMPULAN DAFTAR LOWONGAN PEKERJAAN (YANG DIHARAMKAN MENURUT PARA ULAMA SALAFY)
Berikut ini daftar berbagai jenis pekerjaan atau lowongan pekerjaan yang diharamkan oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah seperti syaikh al albani, syaikh muqbil al wadi'i, syaikh bin baz, syaikh ibnu utsaimin, dll:
1. Membuat rokok
2. Menjual rokok
3. Mengiklankan/mempromosikan rokok
4. Melukis hewan/manusia (terutama melukis wajah/kepala)
5. Tukang foto hewan/manusia (terutama foto wajah/kepala), kecuali foto untuk hal darurat/urgen
6. Pegawai bank konvensional (bank yang mengandung riba), terutama yang terlibat langsung dengan riba
7. Pencukur jenggot sampai habis
8. Pemungut beberapa jenis pajak tertentu (tidak semua pajak itu haram)
9. Fotomodel (wanita membuka auratnya)
10. Penyiar TV yang menampakkan auratnya
11. Pembuat alat-alat musik
12. Penjual alat-alat musik
13. Penyanyi (yang diiringi alat musik)
14. Pembuat patung binatang/manusia
15. Pegawai pabrik rokok
16. Distributor rokok
17. dan lain-lain
diantara dalil-dalil yang menjadi alasan haramnya daftar lowongan pekerjaan atau lowongan kerja diatas yaitu:
Bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutuk orang yang memakan riba dan orang yang memberi makan riba (kepada orang lain) dan orang yang menulis (transaksi) riba dan dua orang yang menjadi saksi (terhadap transaksi) riba, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mereka adalah sama [Hadits Riwayat Muslim]
Dan tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maa'idah : 2]
tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]
Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram". [Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu', Bab Qaulil-Lah Azza wa Jalla : "Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu ta'kuluu ar-ribaa" 4 : 313, dan Sunan Nasa'i 7 : 234, Kitab Al-Buyu', Bab Ijtinaabi Asy-Syubuhaat fi Al-Kasbi].
Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan [Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106 ]
dan masih banyak lagi alasan haramnya lowongan pekerjaan atau lowongan kerjadiatas
================================================ =============
berikut ini contoh fatwa ulama yang mengharamkan mendaftar lowongan pekerjaan atau lowongan kerja di bank
HUKUM BEKERJA DI BANK
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu –semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.
Jawaban.
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya” [Al-Ma’idah : 2]
Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
“Mereka itu sama saja”
[Kitabut Da’wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 26-27 DarulHaq]
================================================= ===============
Yazid bin Al-Walid berkata, "Wahai Bani Umayyah! Waspadalah kalian dari nyanyian, karena ia bisa mengurangi rasa malu, menghancurkan kepribadian, dan ia adalah pengganti minuman keras, sehingga membuat orang berbuat seperti orang mabuk, jika engkau terpaksa harus melakukannya maka jauhilah wanita, karena nyanyian mendorong kepadazina."
==========================================
Muh ammad bin Al-Fadhl Al-Azdi berkata, "Suatu kali Al-Huthai'ah bersama seorang puterinya menginap di suatu rumah orang Arab gunung. Ketika malam telah larut, ia mendengar suara nyanyian, maka ia pun berkata kepada pemilik rumah, 'Hentikan nyanyian itu!' Pemilik rumah pun terperanjat, 'Kenapa engkau membenci nyanyian?' Al-Huthai'ah menjawab, 'Nyanyian adalah pendorong kepada perbuatan keji, dan aku tidak suka jika puteriku mendengarnya. Hentikan nyanyian itu, jika tidak aku akan keluar dari rumahmu sekarang juga!"
========================================
Suatu kali, Umar bin Abdul Azis menulis kepada guru akhlak dari puteranya, "Hendaknya yang pertama kali mereka yakini dari akhlak (yang engkau ajarkan) yaitu membenci berbagai bentuk nyanyian, yang awalnya adalah dari syetan dan berakhir dengan murka Ar-Rahman (Yang Maha Penyayang). Sungguh telah sampai padaku dari orang-orang ahli ilmu terpercaya bahwa suara alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian juga keterpengaruhan dengannya bisa menumbuhkan nifaq di hati sebagaimana rumput tumbuh setelah disirami air."*
=======================================
maka hendaknya setiap muslim mencari lowongan pekerjaan atau lowongan kerja yang lain demi keselamatan agamanya dan keselamatan dirinya di akherat.
sumber:
www.almanhaj.or.id...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar