Jumat, 31 Juli 2009

Berhukum Kepada Thaghut

Kita mengetahui dengan baik bahwa apa saja yang manusia ucapkan dari mulutnya, itu akan diperhitungkan (pahala atau dosa). Apa pun yang dia kerjakan dengan ikhlas akan mendapat balasannya. Allah swt. berfirman :

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS Al-Zalzalah (99) : 7)


Rasulullah saw. Bersabda :

“Seseorang yang mengatakan tanpa mempertimbangkan apakah itu penting dan itu akan menyebabkannya berada di dalam neraka selama 40 masa.”

Kita mempunyai sebuah prinsip dalam Syariah:

“ Realitas tentang sesuatu apapun tidak bisa di ubah dengan mengubah namanya.”

Yaitu fakta sebuah masalah tidak bisa berubah hanya dengan menyebutnya dengan nama yang berbeda, sebagaimana kita tidak bisa membedakan antara warga negara biasa dengan militer, semua bisa diperangi selama mereka terlibat dalam peperangan.

Hal ini sebagaimana demokrasi tidak bisa menjadi halal dengan menyebutnya syura’ (musyawarah), karena demokrasi bukanlah syura melainkan syirik dalam hal (menyekutukan Allah SWT) peraturan Allah swt.

Mereka yang berkata (beralasan) “Kita memutuskan (berhukum) kepada thoghut itu karena begini dan begitu…” berkata:


1. “…Itu bukanlah memutuskan, itu hanya untuk mencari kebenaran ”:

Orang-orang yang mengatakan bahwa jika kita tidak menggunakan thoghut untuk mencari kebenaran, kemudian kita akan kehilangan semua kebenaran kita.

At-Tahakum (berhukum atau memutuskan hukum) adalah Ibadah. Tauhid adalah ifraad ullahi fil ibaadahi, yaitu menyembah Allah semata. At-Tahakum adalah salah satu bentuk ibadah dan satu-satunya yang berhak di sembah adalah Allah swt. At-Tahakum didefenisikan sebagai:

“condong dan memilih kepada sesuatu untuk memutuskan perselisihan suatu masalah antara dua atau lebih golongan.”

Mencari sebuah hukum, memecahkan sebuah masalah atau mencari kebenaran adalah sebuah perbuatan anggota tubuh bukan perbuatan hati.

Merubah kata At-Tahakum ‘untuk mencari kebenaran’ tidak akan mengubah realitas bahwa itu adalah menetapkan (At-Tahakum). Walaupun dia keluar dari sebutan perbuatan memutuskan kepada thaghut, tetapi sebutan ‘mencari kebenaran’ tidak merubah fakta bahwa itu adalah memutuskan.

Melakukan yang demikian adalah (disebut) At-Ta’alluh pada Allah dan merupakan sebuah bentuk dari legislasi.

Perbuatan adalah pilar dari iman dan tahakum adalah sebuah perbuatan anggota tubuh bukan perbuatan hati, jadi apapun niatnya (yang tidak tampak) tidak dihukumi kecuali perbuatannya. Dia pergi kepada thoghut tidak bisa dibenarkan bila dia mengatakan “niatku hanya untuk…begini dan begitu…” karena memutuskan adalah bukan perbuatan hati, tetapi perbuatan anggota tubuh (badan).

Seseorang yang mengatakan bahwa dia bisa memutuskan bersekutu atau berhukum kepada thoghut dengan niat yang berbeda, hanya untuk ‘mencari kebenaran’, ini sama seperti seseorang yang berkata kamu bisa bersujud kepada berhala selama kamu tidak berpikir bahwa itu adalah tuhan atau dia tidak berniat untuk menyembah berhala tetapi hanya untuk menghormatinya.

Dalam kasus ini, kita (menjadi) tidak bisa menyebut seseorang pun musyrik, karena seseorang bisa menyatakan bahwa dia tidak sungguh-sungguh bersujud di dalam hatinya.

Ibnul Qayyim berkata,

“Salah satu bentuk syirik adalah sujudnya murid kepada syaikhnya, itu adalah syirik bagi seseorang yang bersujud dan seseorang menerimanya. Itu adalah sesuatu yang aneh bahwa mereka menyatakan bahwa itu adalah bukan sujud, bahwa itu hanya meletakkan kepala diantara kedua kaki sang syaikh di luar dari rasa hormat dan meninggikannya.’; walaupun kamu memberikannya sebuah sebutan sesukamu faktanya sujud adalah kamu meletakkan kepala ke bawah di depan seseorang yang mau untuk menerima sujud.” [Al Madaarij Al Saalikin v 1 Hal. 374]

Sujud tidak bisa dilakukan kepada seorang syaikh dengan ‘niat’ untuk memberikan rasa hormat, itu adalah syirik dan sujud adalah meletakkan kepala kita di bawah seseorang yang mau kita beri sujud, apapun kita menyebutnya.

Mereka juga menyatakan bahwa “Rasulullah saw. mengambil Mut’ab Ibnu ‘Adiy sebagai pelindungnya dan dia adalah seorang musyik, oleh karena itu kita bisa berhukum (kepada toghut)”.

Orang-orang yang menggunakan alasan yang salah ini dan ini adalah benar-benar sebuah alasan yang salah. Mereka mencoba memunculkan keraguan bahwa “Rasulullah saw. berhukum kepada Mut’ab untuk melindungi dan dengan demikian kita bisa memutuskan kepada thaghut untuk melindungi kebenaran kita.”

Rasulullah saw. tidak pernah meminta pendapat pada Muts’ab, beliau mengangkatnya untuk melindungi beliau, At-Tahakum adalah :

“untuk condong dan memilih kepada yang lain untuk memutuskan perselisihan suatu masalah antara dua atau lebih golongan.”

Ketika kita berbicara tentang tahakum kita sedang berbicara tentang sesuatu yang lain, Allah swt berfirman :

“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS An Nisa (4) : 59)

An-Niza dalam ayat tersebut berarti permasalahan yang sedang kita hadapi atau untuk meninggalkan sesuatu. Jika seseorang pergi kepada seseorang yang lain yang bisa menyelesaikan permasalahan kita, dan mereka menghakimi dengan selain daripada apa yang telah Allah swt. turunkan, maka orang-orang tersebut tidak beriman pada Allah, jika memutuskan kepada selain daripada (yang telah di turunkan) Allah swt. dan hukumnya adalah syirik akbar.

Itu tidak sama seperti membayar atau mengupah orang kafir untuk melindungi kita, mengambil seorang pelindung (body guard, petunjuk jalan) adalah sesuatu yang Rasulullah saw. dan Abu Bakar lakukan. Abu Bakar memasuki dengan perlindungan Ibnu Daghunna, dan kaum Muslimin memasuki dengan perlindungan An-Najasyi dan Muhammad saw. mengambil perlindungan dari Mut’ab Bin Adi ketika dia datang dari Thaa’if. Kita bisa melakukan hal yang sama, kita bisa memanggil polisi untuk melindungi kita, tetapi tidak untuk membayar dan tidak juga mengambilnya ke dalam pengadilan untuk memutuskan (dengan hukum-hukum selain yang diturunkan Allah swt.)

Jika seseorang meminta untuk mengambil haknya dalam bentuk manfaat itu bukan memutuskan, itu juga bukan mendamaikan antara dua golongan yang sedang berselisih.



2. Mereka juga merujuk kepada Hilful Fudhul

Ini adalah sebuah kesepakatan yang terjadi pada masa jahiliyyah, di dalam rumah Ibnu jad’aan dia memanggil orang-orang dan berkata, “Kamu tidak boleh berlaku buruk, kita ini orang Arab yang menghargai tamu kita dan kita tidak akan membunuh mereka, mereka datang untuk berhaji maka kita harus menerima mereka dan memberikan mereka perlindungan.” Dia membuat sebuah kesepakatan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji, Rasulullah saw. Bersabda :

“jika aku dipanggil untuk membuat sebuah perjanjian seperti hilful fudhul, aku akan ambil bagian.”

Beliau waktu itu masik anak-anak, ada pun orang-orang yang membicarakan tentangnya di Madinah dan melemparkan perkataan bahwa Beliau SAW terlibat dalam berhukum kepada toghut. Berhukum (kepada toghut) tidak bermakna melakukan aktivitas melindungi seseorang dan aktivitas memberikan perlindunga. Hal ini tidak ada hubungannya sama sekali.

Lebih lanjut, orang-orang yang melakukan hilful fudhul bukanlah tawaghit, mereka bukan tuhan, imam ataupun hakim. Mereka hanya kepala kabilah yang setuju untuk memberikan perlindungan kepada jamaah haji (sebelum Islam ditegakkan di Madinah). Tawaghit adalah yang orang-orang yang dijadikan tempat berhukum seperti Ka’ab bin Asyraf dan Darul Nadwa. Berhukum (kepada toghut) bukanlah orang yang berkata ‘Saya memberikan perlindunganku’

Rasulullah saw. Bersabda :

“Mereka adalah orang-orang musyrik yang tergabung untuk membantu orang-orang yang terhimpit.”

Dan dia berkata tentang itu,

“Aku adalah seorang anak muda ketika aku pergi dengan pamanku untuk perjanjian itu, demi Allah aku tidak akan membiarkannya lemah, meskipun mereka memberiku semua unta yang merah”.

Hilful fudhul hanyalah sebuah perjanjian dari orang-orang yang membantu orang-orang yang terhimpit, itu bukan memutuskan (memberi keputusan hukum) dan Rasulullah saw. menyukai setiap perjanjian untuk membantu orang-orang yang terhimpit.

Mereka yang merujuk dengan dalil ini, kita bertanya, apakah perkataan Rasulullah saw. Dapat ditandingi dengan perkataan Ka’ab Bin Asyraf sehingga orang-orang berhukum kepadanya ? Tentu saja tidak, dan jauh dari masalah berhukum, jadi mengapa kita harus menggunakannya untuk memutuskan (tahakum) perundang-undangan kepada thoghut ?

Sebagian orang yang membantah tentang pendapat itu bahwa pengadilan di Inggris adil (dan juga di negara-negara dengan sistem hukum kufur) dan juga mereka merujuk kepadanya dengan menggunakan hilful fudhul sebagi hujjah.

Jika kita tidak menolak toghut, maka kita telah berbuat munkar dan mengambil jalan yang menyimpang. Allah swt. memerintahkan kita untuk menolak thoghut, sebab perbuatan menyembah toghut akan menyebabkan kita menjadi kafir toghut, dan tidak ada seorang pun bisa menjadi muslim tanpa menolaknya dan menjauh dirinya berhukum kepadanya (thoghut).

Lebih lanjut, mereka mengatakan bahwa “Kita berhukum kepada mereka dalam sebuah masalah jika mereka memberikan putusan yang adil”. sebagaimana hukum tersebut faktanya adalah mengabaikan manusia, tetapi keadilan hanya dari Allah (swt). Hakim hanyalah seseorang yang manaati hukum Allah (swt). Mereka mengklaim bahwa kamu bisa berhukum kepada mereka dan menerima atau menolaknya jika itu adil atau tertekan.

Allah (swt) melarang kita untuk berhukum kepada mereka, dan seseorang yang berhukum kepada mereka, belum menolaknya (thaghut), Allah (swt) berfirman,

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu….” (QS An Nisa 4 : 60)

Allah tidak membedakan antara memutuskan kepada thaghut jika putusannya adalah ‘adil’ atau ‘tidak adil’, dan kemudian kita tidak bisa melihat hilful Fudhul sebagai hujjah untuk berhukum kepada thaghut jika mereka ‘adil’.

Lebih lanjut, orang-orang yang terlibat dalam kesepakatan (Hilful Fudhul) tidak hanya melibatkan kepala kabilah, tapi juga melibatkan individu-individu juga, seperti Ibnu Ja’daan. Dia bukanlah seorang kepala kabilah, juga paman nabi menghadirinya dan dia bukan seorang kepala kabilah ; dan mereka bukanlah tawaghit. Menemui orang-orang yang kuat (berpengaruh) dan bijaksana, yang mempunyai penghormatan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atau persetujuan untuk melindungi individu-individu bukanlah memutuskan suatu perkara (tahakum).

Tetapi pergi kepada tawaghit, pemimpin kufur, hakim kafir dan sebagainya untuk memutuskan perkara adalah kufursyirik kecuali di bawah paksaan (menurut sebagian ulama Ahlu Sunnah), jika orang tersebut dipastikan akan berhadapan dengan siksaan atau kematian, dia bisa pergi untuk memutuskannya (kepada hokum toghut). Hujjahnya adalah bahwa Ammar bin Yasir, Allah (swt) berfirman, dan

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An Nahl 16 : 106)

“…ayat tentang memutuskan perkara kepada thaghut diturunkan kepada orang-orang yang tidak menerima hukum Allah dan RasulNya, sedangkan kita memutuskan perkara pada thaghut tetapi kita menerima hukum Allah dan RasulNya.”

Pernyataan ayat yang didalamnya Allah (Swt) mencela mereka yang berhukum kepada thagut yakni menjadi kafir, hanya bisa diaplikasikan bagi orang-orang yang memenuhi makna tersebut yaitu mereka yang menolak hukum Allah, mereka memberikan syarat atas orang-orang yang masuk dalam arti berhukum kepada toghut. Mereka mengutip peristiwa dua orang, Yahudi dan Munafiq yang berhukum kepada Ka’ab ibn Ashraf, Si Yahudi tidak percaya kepada Ka’ab, karena dia mengetahui dia akan mengambil uang suap, sehingga dia ingin pergi kepada Muhammad (saw), tetapi Si munafik menolak dan menginginkan untuk pergi kepada Ka’ab. Ayat ini mengungkapnya,

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu… (QS An Nisa 4 : 60)

Mereka mempunyai Al Iradah (kehendak), mereka hendak berhakim kepada thaghut. Mereka menyatakan bahwa ayat tadi mengandung makna jika mereka secara fakta hendak berhukum kepada toghut maka itu adalah kufur, akan tetapi Allah SWT tidak berfirman, jika mereka hendak berhakim kepada toghut, dalam ayat tersebut Allah menggambarkan situasi tentang mereka yang hendakh berhakim kepada toghut, Allah tidak mengingkari akan adanya syarat, hanya saja sebuah kesalahan jika mengambil iradah (kehendak) sebagai sebuah syarat bahwa berhakim kepada toghut adalah kafir.

Argumen lain yang digunakan oleh orang-orang adalah mereka berhakim kepada toghut padahal mereka tidak menghendakinya. Ini adalah dua penggambaran dari situasi yang sama, dimana kedua-duanya tetap berhakim kepada toghut baik mereka menghendakinya ataupun tidak.

Kita telah mengetahui bahwa ada perbuatan yang kamu lakukan tanpa disertai dengan iradah (kehendak) kecuali jika kamu melakukannya karena di bawah paksaan. Ini adalah sebuah prinsip dalam syari’ah:

Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada satu pun perbuatan yang kita lakukan, terlepas dari iradah kecualii dalam kondisi terpaksa. Sebagaimana sebuah kaidah syaria’:

“setiap perbuatan yang kita lakukan dengan kemauan kita adalah pilihan, setiap perbuatan yang dilakukan tanpa pilihan adalah paksaan.”

Setiap perbuatan disertai dengan iradah, akan tetapi tidak setiap iradah menyertai perbuatan. Iradah dapat menyertai perbuatan (jika jadi dilakukan) dan dapat juga tidak (yaitu jika mereka merubah pikirannya sebelum mengerjakan perbuatan).

Dalam ayat ini Allah (swt) berfirman,

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu…. (QS An Nisa 4 : 60)

Allah (swt) berfirman, “apakah kamu tidak memperhatikan….” Dan Allah menyebut mereka pembohong dan mencela mereka karena tindakan mereka yang tidak sesuai dengan niat mereka. Mereka memutuskan perkara dengan kekufuran mereka. Seseorang yang pergi untuk memutuskan hukum adalah perbuatan dengan pilihan dan itu adalah suatu hal yang dimurkai Allah dalam ayat ini, setelah itu dia memerangi mereka yang selanjutnya Allah (swt) berfirman,

“Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu….”

Jika kita sekarang pergi kepada thaghut untuk menghukumi sesuatu perkara, apa bisa kita artikan (perbuatan tersebut) dengan selain berhukum? Ini adalah sesuatu yang lain untuk mengatakan bahwa mereka ada disana dan mereka tidak mengartikannya di sana, tetapi sederhananya dengan pergi ke sana, itu adalah sebuah hujjah untuk melawan mereka.

Lebih lanjut, pemujaan apapun selain kepada Allah adalah Syirik akbar, apapun yang kamu maksud, baik menerimanya atau tidak kecuali di bawah paksaan. Memutuskan perkara adalah penyembahan dan itu adalah penyembahan secara nyata, jika seseorang pergi memutuskan kepada selain daripada Allah, apakah dia menyukainya atau tidak itu adalah musyik, kecuali dalam keadaan terpaksa karena Allah (swt) berfirman, “kecuali orang-orang yang berada di bawah paksaan”. Kalau tidak dalam kondisi terpaksi, maka pelakunya (berhukum kepada toghut) adalah musyik baik atas kemauannya ataupun tidak.

Selanjutnya, tidak dibolehkan untuk meninggalkan apa yang telah jelas diputuskan, bahwa Allah mencela mereka atas putusan mereka dalam firmanNya, “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman…” dengan tujuan untuk pergi kepada keraguan dan kerancuan, untuk itu ayat selanjutnya mengatakan, “Mereka hendak berhakim ….” Dengan tujuan untuk menimbulkan keraguan atas itu, Allah (swt) mengatakan setelah itu bahwa, “Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.”

Perintah Allah mengingkari thaghut tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk berhakim kepada toghut, ketika kita telah jelas mengetahui dari ayat tersebut bahwa Allah mencela berhakim kepada toghut, maka tidak dapat diterima jika mereka mengalihkan pada niatan karena permasalahan hanya akan menjadi tidak jelas.

Seseorang yang mengatakan dia tidak menyukai itu (berhakim kepada thoghut) akan tetapi dia tetap beraktivitas berhakim kepada thoghut maka dia berarti tidak mengingkari thoghut, atau jika dia tidak melakukannya akan tetapi dia menyukainya maka dia juga tidak mengingkari thoghut.

Jika mereka mengartikan dengan argumen bahwa iradat adalah niat berkaitan dengan perkataan dan perbuatan maka dalam kasus ini orang-orang yang menyembah atau ibadah di kuburan dan melakukan thawaf di kuburan serta sujud kepada kubur, mereka tidak pernah diartikan dengan syirik, jadi syirik itu apa?

Ibnu Taimiyah berkata:

“Seseorang yang melakukan atau menyatakan kufur maka itu adalah kufur, walaupun dia tidak bermaksud menjadi kafir sebab tidak seorangpun yang pernah bermaksud menjadi kafir, kecuali hanya Alloh yang mengetahuinya”.

Orang yang batil tidak akan pernah mempercayai bahwa diri mereka sebenarnya orang yang batil, bahkan Fir’aun pun berfikir bahwa dia berada diatas kebenaran. Orang yang melakukan perbuatan kufur maka ia adalah kafir baik dia bermaksud menjadi kafir atau tidak.

Imam tabari pada tafsir Surah Al-Kahfi ayat 104 “orang-orang yang mengklaim… dan mereka yang mengklaim untuk melakukan perbutan perbuatan baik…”:

“ayat ini adalah sebuah bukti untuk orang-orang yang mengklaim banwa tidak ada orang yang menjadi kafir pada Allah kecuali seseorang yang telah berniat untuk menjadi kafir setelah dia mengetahui tawhid, karena Allah berfirman perbuatan mereka akan hilang meskipun demikian mereka sedang melakukan perbuatan baik.”

Apapun yang mereka pikirkan adalah tidak relevan dan ayat ini adalah bukti bahwa orang-orang akan menjadi kafir tanpa dia sadari, bahwa mereka akan menjadi kafir pada saat mereka berpikir bahwa yang mereka lakukan adalah perbuatan yang baik.

Imam Haafiz ibnu Hajar berkata :

“sebagian dari kaum Muslimin keluar dari dien tanpa bermaksud untuk mengeluarkannya dan tanpa untuk memilih dien lain selain Islam. (Fath ul baari)

Tidak ada kaitannya, apakah kamu ingin menjadi kafir atau tidak, apakah kamu ingin berhakim kepada thagut ataukah tidak. Jika kamu melakukan kekufuran jika kamu berhakim kepada thaghut maka kamu adalah kafir.

Hafiz Ibnu Hajar juga berkata :

“Ada sebuah hadits dari Rasulullah tentang Khawarij, yaitu mereka membaca yang Haq, mereka mengajarkan Al Qur’an, tetapi mereka meninggalkan ikatan Islam seperti anak panah yang meninggalkan busurnya.”

Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata berkaitan dengan orang-orang yang melakukan ibadah ritual yang berbeda dengan ritual yang telah disyari’atkan :

“Apa yang mereka lakukan di depan kuburan adalah untuk meminta bantuan dan untuk menyelesaikan permasalahan mereka, padahal itu adalah aktivitas sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Arab Musyrikin sebelumnya kepada bi’tha, kepada Laata, dan ‘Uzza, mereka berkata “kita tidak menyembah mereka, kita hanya pergi kepada mereka untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

Orang-orang pada saat ini mengatakan hal yang sama; mereka mengatakan kita tidak pergi ke sana untuk menyembah thaghut, hanya untuk mencari dan mendapatkan hak kami. Allah Menyebut orang-orang Arab adalah musyrik karena mereka telah pergi pada berhala bukan karena mereka mempunyai niatan untuk menyembah.

Syeikh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab melanjutkan :

“pertanyaan yang muncul tentang seseorang dari kaum Muslimin yang melakukan itu, apakah dia kafir? Untuk menjawabnya kita lihat pada dialog di dalam kuburan, malaikat bertanya “siapa tuhanmu?” dia akan menjawab, “aduh? Saya tidak tahu, saya mendengar sebagian orang yang mengatakan demikian maka saya mengatakannya juga…” dan malaikat akan memukul kepalanya …”

Mereka tidak mengetahui bahwa mereka adalah musyrik, padahal keadaan mereka telah musyrik. Tidak seorang pun yang selamat dari kekufuran disebabkan karena mereka tidak tahu, sebaliknya tidak seorang pun yang menjadi murtad kecuali diberikan kesempatan untuk bertobat.

Beliau juga berkata :

“Jika kamu mengatakan bahwa mereka bodoh akan tetapi mereka musyrik dengan perbuatan mereka, saya katakan, telah tertulis dalam kitabnya Fuqaha dari Ummat bab kemurtadan bahwa seorang yang mengatakan kata-kata kufur walaupun mereka tidak mengetahui maka dia telah kufur dan ini adalah dalil bahwa mereka adalah jahil terhadap Islam. Jika kamu katakan bahwa mereka tidak mengetahui Islam atau kufur maka mereka adalah Kafir Asli.”

Dengan kata lain mereka adalah kafir baik murtad ataupun asli. Kita bisa melihat ayat-ayat yang berisi celaan Allah atas orang-orang yang berhakim kepada thaghut.



3.”…Berhukum (kepada toghut) adalah syirik tetapi syirik Asghar.”

Argumen lain mengenai hal itu adalah syirik ashgar, dan telah jelas bahwa

mereka berusaha menyimpangkan fakta bahwa itu adalah syirik akbar,

dengan mengatakan “itu adalah syirik asghar”, padahal tidaklah demikian adanya.

Telah diketahui secara umum bahwa aktivitas ritual ibadah hanya ditujukan kepada Allah semata. Ibadah ini terbagi dalam 3 divisi, ibadah dari sisi hatinya, lisannya dan perbuatannya. Seperti penampakan aktivitas ibadah seperti do’a yaitu dengan mengangkat tangan ke atas (perbuatan) dan mengucapkan dengan lisan. Al Istighozah, Ar Ruku’, As Sujud, dan lain-lain. Semuanya nampak sebagai aktivitas ibadah termasuk juga berhakim kepada thaghut.

Siapapun yang melakukan aktivitas ibadah kepada selain Allah adalah musyrik, adapun berkaitan dengan niatan yang tersembunyi dalam hati maka kita hanya menghukumi apa yang nampak, kita tidak bisa menghukumi apa yang ada dalam hati; kita hanya bisa menghukumi apa yang nampak oleh perbuatan atau aktivitas perbuatan.

Iman kepada Allah bukan hanya dalam hati, akan tetapi iman itu ada dalam hati, perkataan dan perbuatan. Seseorang yang menggunakan ini (iman hanya dalam hati) sebagai argumen dari syirik asghar telah membuat kesalahan yaitu membuat analogi dengan hukum qassam (bersumpah) dengan selain dari Allah, perkataan ini adalah syirik asghar dan memiliki indikasi bahwa itu adalah asghar.

Alasan mereka membuat kesalahan ini disebabkan mereka adalah Murji’, Irja’ (memisahkan antara iman dan perbuatan). Ini adalah sesuatu yang berbahaya melebihi bahaya Yahudi dan Nasrani. Orang-orang mungkin bertanya, “Kenapa Fuqaha menyebut sumpah dengan nama Allah adalah ibadah?” Ini disebabkan sumpah dengan nama Allah itu menyertai aktivitas ibadah, ibadah dari Ta’zim, untuk meninggikan Allah dengan membuat qassam atas Allah, kamu berarti meninggikan dan memuliakan Allah, itulah ibadah, dengan membuat qassam berarti kamu telah menyatakan bahwa Dia (Allah) layak untuk ta’zim dengan membuat qassam atas-Nya. Jika seseorang membuat qassam dengan selain Allah maka dia tidak membuat ta’zim dan juga tidak selalu merupakan bentuk ibadah. Dikatakan merupakan bentuk ibadah jika meninggikan Allah, akan tetapi bukan merupakan bentuk ibadah jika dia bersumpah dengan sesuatu yang lain daripada Allah.

Berhukum adalah salah satu bentuk ibadah. Ta’zim adalah sebuah fungsi dari hati, itu adalah I’tiqaad yang tersembunyi dalam hati yang tidak dapat kita lihat atau hukumi, itu adalah niatan yang tersembunyi; bisa juga meninggikan Allah atau hanya berupa keyakinan seseorang. Adapun berhakim adalah sesuatu yang nampak, merupakan perbuatan yang bisa kita lihat dan kita hukumi.

Ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan bersumpah dengan nama ibunya, Beliau SAW menyatakan bahwa itu syirik, tetapi Beliau SAW tidak memintanya untuk mengulangi shalatnya. Ini adalah qarinah (indikasi) bahwa itu adalah syirik asghar kecuali kalau dia mengartikannya sebagai aktivitas ritual seperti jika dia mengatakan, “saya bersumpah dengan (nama) ibuku yang tertinggi seperti Allah.” Dia berarti melakukan syirik akbar.

Ta’zim adalah tersembunyi dan butuh untuk dinampakkan untuk bisa dihukumi sebagai ibadah, adapun shalat dan berhakim adalah perbuatan yang tidak butuh untuk dinampakkan karena sudah kelihatan jelas.

Dalam Al Bukhori, Nabi SAW bersabda,

“Allah melarang kamu untuk bersumpah dengan (nama) Ayahmu dan Ibumu”

Pada permulaan Islam, tidak dilarang kamu untuk bersumpah dengan (nama) kedua orang tuamu, akan tetapi hal itu kemudian diubah, adapun berhukum (kepada thaghut) telah diputuskan sebagai aktivitas syirik yang dilarang sejak permulaan Islam, sebagaimana dalam ayat,

“Ápakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu.” (QS. An Nisaa’, 4:60)

Ayat di atas diturunkan di Madinah, perbuatan yang ada dalam ayat tersebut adalah Syirik Akbar, mulai dari awal hingga akhir agama Islam hukum tersebut tidak berubah seperti hukum qassam, tidak ada dalam Islam Syirik Akbar di awal agama Islam kemudian di akhir (penyebaran) Islam menjadi Syirik Asghar, analogi diantara 2 hal tersebut tidak benar.

Jika kamu menggunakan analogimu untuk mengatakan bahwa berhakim kepada thaghut diperbolehkan sebagaimana diperbolehkannya berhakim kepada Kaahin sebalumnya ketika berada di Mekkah dan dirubah (dilarang) setelahnya. Maka macam analogi seperti ini sangat berbahaya dan berimplikasi serius. Analogi seperti ini tidak pada kasus berhakim kepada thaghut yang merupakan syirik Akbar mulai dari permulaan Islam.

Walaupun hal itu benar merupakan syirik Asghar maka kamu tetap dilarang dari berhukum kepada thaghut.


4. Jika kami berhakim dan menemukan hukum yang bertentangan dengan syari’ah maka kami tidak akan mengambilnya, akan tetapi jika hukum tersebut sebanding dengan syariat maka kami akan mengambilnya.

Orang-orang mengatakan tentang berhakim kepada thaghut, jika berhakim kepada thaghut itu bertentangan dengan syariah maka mereka akan menolaknya sebab itu adalah kufur, akan tetapi jika disetujui (oleh syari’ah) maka mereka akan mengambilnya.

Ini adalah keraguan yang dilemparkan oleh Jaamis khususnya yang berada di Eropa. Pertama, mereka telah membuat kesalahan dalam membuat atau melihat fakta berhakim kepada thaghut dan melupakan arti bahwa berhakim kepada thaghut adalah syirik, Allah SWT berfirman, “Mereka hendak berhakim kepada thaghut…” Fakta bahwa mereka hendak berhakim kepada thaghut telah cukup bagi Allah untuk menyebut mereka kafir, tidak memandang apakah berhakim kepada Ka’ab dapat memberikan keadilan hukum ataukah tidak.

Selebihnya, kita tidak membicarakan hak-hak dari manusia melebihi hak-hak dari Allah SWT; kita tidak meminta hak-hak kita, yang lebih kita takutkan jika hal tersebut melanggar hak Allah. Hak Allah adalah tidak disekutukan oleh makhlukNya.


5. Saat ini dengan tidak adanya negara Islam maka kita tidak memperoleh hak-hak kita, jadi saat ini kita berada di bawah tekanan.

Mayoritas Mur’ji’ah menggunakan argumen ini, lihatlah firman Allah SWT :

“Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasannya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.” (QS. An Nahl, 16:107)

Orang-orang menggunakan argumen ini untuk melupakan hukuman di akhiratnya demi mendapatkan hak-hak mereka di dalam kehidupan dunia. Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya,

“Kekufuran dan hukuman yang dijanjikan Allah atas mereka tidak disebabkan mereka membenci agama atau mereka mencintai kekufuran akan tetapi hanya disebabkan karena dia memberikan kebaikan/kenikmatan dunia melebihi agamanya.”

Tidak diperbolehkan bagi orang-orang yang beriman untuk mengutamakan kenikmatan dunia, seperti kamu mencuri mobil dengan mengabaikan (larangan agama), kamu tidak bisa menyatakan berada di bawah tekanan tatkala melakukan pencurian mobil atau bekerja dalam rangka meninggalkan agama dengan berhakim kepada thaghut, hal yang terbaik adalah lupakan pekerjaanmu dan mobilmu, kebaikan agama melebihi dari kenikmatan dunia.

Nabi SAW bersabda,

“Orang yang merugi adalah orang yang menyembah dinar dan orang-orang yang menyembah dirham serta orang-orang yang menyembah pakaian-pakaian….”

Allah SWT berfirman,

“Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” (QS. At Taubah, 9:24)

Allah SWT mencoba mereka yang memilih semua urusan dunianya (dan Allah telah menyebutkan persoalan-persoalan yang lebih disukai oleh manusia) melebihi jihad, itulah sebabnya mereka melalaikan jihad karena untuk meraih dunia. Peniadaan satu kewajiban untuk kepentingan dunia dicela oleh Allah karena berarti melakukan Syirik Akbar untuk beberapa kemaslahatan dunia.

Adapun jika orang-orang yang beriman berada dalam paksaan, Allah SWT tidak pernah memperbolehkan siapapun untuk melakukan syirik bahkan berada di bawah paksaan sekalipun, berada di bawah paksaan (yang ada rukhsah itu) adalah permasalahan antara hidup dan mati, yaitu seseorang yang dipaksa, diancam dan dipukul yang bisa menghantarkan pada kematian) maka setelah itu baru ada kebolehan.

Allah SWT berfirman,

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku, Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku maka Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi sangat Kokoh.” (QS. Adz Dzaariyat, 51:56-58)

Bagaimana mungkin kamu melanggar tujuan atas penciptaanmu? Tujuan untuk mentauhidkan Dzat yang mencukupkan rizqimu? Allah SWT adalah pemberi dan penjamin rizqimu, Allah meletakkan jaminan ini dalam konteks perintah untuk melakukan ibadah (penyembahan) hanya kepada-Nya dengan penekanan yang sangat, jadi kamu tidak akan pernah menyembah selain daripada Allah untuk rizqimu. Allah berfirman dalam hadist Qudsi :

“Tho’atlah kepadaKu setiap waktu, maka Aku akan memenuhi hatimu dengan kecukupan dan keamanan terhadap kebutuhanmu, jika kamu tidak melakukan ketundukan kepadaKu maka Aku akan menyibukkan kamu setiap waktu dan tidak akan memberikan kepadamu rasa aman.”

Tekanan tidaklah sama dengan paksaan. Suatu kesalahan untuk mengatakan bahwa kamu dapat melakukan kekufuran atau kesyirikan disebabkan kamu berada di bawah tekanan; tekanan berarti bahwa kamu menghadapi situasi antara hidup dan mati karena sebab kebutuhan materialmu yaitu kelaparan. Paksaan adalah situasi yang berbeda dan membutuhkan beberapa bentuk hukuman atau siksaan. Allah SWT berfirman,

“Barangsiapa berada di bawah tekanan, tidak berarti bughat atau melanggar, tiada dosa bagimu karena Allah memberikan ampunan.”

Artinya seseorang yang tidak memiliki makanan dan berada di bawah tekanan, maka dia mengambil kefasadan yang lebih rendah, jika dia mendapati daging babi dan daging yang tidak disembelih (atas nama Allah) maka dia dapat mengambil kefasadan yang lebih ringan, dia dapat memakan daging tersebut dalam jumlah sedikit untuk bertahan hidup.

Seseorang yang berada di bawah paksaan berbeda dengan orang yang berada di bawah tekanan. Seseorang mungkin bertanya, Apa itu paksaan? Allah SWT berfirman,

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (QS. An Nahl, 16:106)

Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang menimpa Ammar bin Yasir, orang-orang Quraisy menangkapnya dan menangkap Ibu dan Ayahnya, orang-orang Quraisy menyiksa mereka, mereka meletakkan ibunya (ibu Ammar bin Yasir) yaitu Sumayyah dan mengikat badannya di tempat usungan unta dan menyiksanya, lalu Umayyah bin Khalaf datang dengan tombak dan membunuhnya. Ayahnya juga disiksa dan dibunuh, diletakkan minyak yang panas di atas tubuhnya. Setelah semua siksaan ini diakukan kepada Ammar, mereka menyuruh Ammar mengucapkan kata-kata kufur dan Ammar pun melakukannya. Dia tidak pernah melakukan kekufuran semenjak siksaan yang pertama, dia (Ammar) berkata, “Saya mengingkari Muhammad”, akan tetapi hatinya penuh dengan iman, Nabi SAW bersabda,

“Ammar penuh dengan Iman dari kepala hingga ujung jari kakinya, Iman telah bercampur dalam darah dan dagingnya.”

Ammar datang kepada Muhammad SAW sambil menangis, Nabi SAW bertanya kenapa dia menangis, Ammar berkata,

“Saya mengatakan hal yang buruk tentang Anda dan saya menjunjung tinggi mereka” Beliau SAW bertanya, “Bagaimana dengan hatimu?,” Ammar menjawab. ”Saya mencintaimu dan beriman terhadapmu” lalu Nabi SAW bersabda, “Jika mereka menyiksa kamu lagi, maka katakan seperti itu lagi.”

Ayat ini berbicara tentang orang-orang yang menghadapi siksaan sebagaimana berada dalam keadaan dipaksa, jadi siapapun yang mengalami apa yang Ammar alami diperbolehkan berbuat serupa seperti apa yang telah diperbolehkan pada diri Ammar. Untuk mengatakan kekufuran setelah ayah dan ibunya dibunuh dan diapun telah disiksa.

Apa yang disebut paksaan oleh orang-orang saat ini tidaklah sebanding dengan apa yang terjadi pada Ammar, Mereka bebas berbuat sesukanya lalu menyatakan berada di bawah paksaan. Bilal telah mengalami hal yang serupa dengan Ammar, dia menghadapi siksaan akan tetapi tidak pernah berkompromi (dengan kekufuran).

Imam Ahmad berkata ketika mereka (orang-orang) berkata kepada Imam Ahmad dan memintanya untuk mengambil taqiyah, sebab mereka berada dibawah paksaan, mengambil kebolehan (rukhsoh) seperti yang terjadi pada Ammar, Beliau berkata,

”Mereka memukul Ammar, adapun kamu mundur sebelum kamu dipukul.”

Jadi siksaan adalah prasyarat kondisi dari kebolehan atas paksaan.

Serupa dengan argumen mereka dari sistem thaghut yaitu mengambil uang dari seorang dan menolak mengembalikannya sampai dia menyembah Tuhan-Tuhan mereka. Pertanyaan yang berkembang, seandainya seseorang mengatakan seperti ini, “saya tidak akan mengembalikan uangmu hingga kamu menyembah berhala-berhala.” Dapatkah kamu melakukannya dalam situasi seperti ini ? Apakah ini tekanan ?. Seseorang yang benar-benar butuh atas kehilangan uangnya, dia masuk di bawah larangan paksaan, kita harus mengumpulkan semua bukti-bukti untuk menghukuminya jika dia benar-benar di bawah paksaan, karena Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: ”Adakah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah)”. Para Malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. (QS. An Nisaa’, 4:97)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ayat ini diturunkan tentang orang-orang muslim yang dipaksa untuk berperang bersama orang-orang kafir melawan orang-orang muslim di Badar, Nabi SAW menangkap beberapa dari mereka dan membunuh beberapa diantara mereka, Allah menghukumi mereka seperti orang-orang kafir.

Abul Awad berkata,

“Orang-orang Anshar menutup jalan menuju Madinah, saya telah membuat perjanjian dengan mereka untuk menyelamatkan kehidupanku, saya bertemu dengan Ibn Abbas dan dia mengatakan bahwa tidak melakukannya, begitupun juga tidak diperbolehkan bagi orang-orang untuk melakukannya.”

Orang-orang tersebut tidak pernah berada di bawah paksaan seperti yang dialami oleh Ammar bin Yaasir, tentu saja orang-orang kafir akan menekanmu khususnya jika mereka berkuasa atasmu, akan tetapi bukan berarti kamu berada dalam keadaan dipaksa. Orang-orang tersebut berperang di Badar, yang mana mereka tidak pernah disiksa seperti Ammar sehinga orang-orang muslim tersebut dihukumi sama seperti orang kafir walaupun mereka menyatakan mereka berada di bawah paksaan. Ibnu Jamar dalam tafsirnya, melaporkan bahwa,

“Ketika Muhammad SAW menangkap Abbas, Dia berkata bebaskan dirimu sendiri dan kemenakan laki-lakimu,“Abbas berkata, “ Ya Rasulullah, apakah kami tidak shalat seperti kamu shalat dan menghadap kiblatmu juga?”

Beliau SAW menjawab “Kamu berperang bersama mereka, jadi kamu telah menghilangkan keislamanmu.”

Kita memahami bahwa realita tekanan adalah ketika tidak ada pilihan bagimu, akan tetapi jika sebaliknya (ada pilihan) maka berarti tidak ada tekanan. Walaupun Abbas muslim ketika di Mekkah dan mampu untuk hijrah akan tetapi dia memilih untuk tinggal di antara mereka (orang-orang kafir) dan kemudian dia berperang melawan orang-orang muslim.

Syubhat yang masih tersisa salah satunya dari Ahnaf, mereka percaya bahwa paksaan dapat terjadi jika kamu diancam dengan siksaan, bagaimanapun paksaan itu datangnya bisa dari pihak polisi dan orang yang berkuasa. Bagi Ahnaf, orang yang ragu apakah berada dibawah paksaan atau ancaman atau tidak? Jawabannya jika dia tidak mampu menghindarinya maka dia mendapat kebolehan (rukhsoh) akan tetapi jika dia mampu menghindarinya maka dia berarti tidak berada dalam paksaan dan dia tidak boleh mengambil kebolehan melakukan kekufuran.

Ayat di atas mengandung pertanyaan, “kelompok manakah yang mereka sertai?” mereka membuat alasan bahwa “kami adalah orang-orang yang tertindas di muka bumi” malaikat tidak menerima alsan itu, berhakim kepada thaghut meletakkan kamu bersama dengan orang-orang kafir dan kelompok mereka. Perbedaan disini adalah aspek keengganan untuk hijrah : orang-orang yang tercegah untuk berhijrah mereka berpikir tidaklah berdosa tinggal bersama mereka (orang-orang kafir) karena itu mereka tidak keluar untuk berhijrah seperti Ibnu Abbas. Akan tetapi orang-orang tersebut yang memilih tinggal bersama orang-orang kafir, mereka dialamati dengan ayat ini.


6. Perbuatan berhakim kepada Thaghut hanyalah haram jika termasuk dalam Istihlal.

Mereka menyatakan bahwa Allah hanya mencela orang-orang yang telah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal karena mereka menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti apa yang Allah firmankan. Argumen yang mereka gunakan didasarkan atas perkataan Ibnu Taimiyah tentang ayat,

“Mereka menjadikan orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah” (QS. At Taubah, 9:31)

Ibnu Taimiyah berkata,

"Orang-orang yang menjadikan orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka Tuhan selain Allah, mereka mematuhi mereka dalam hal menghalalkan apa yang dilarang oleh Allah dan melarang apa yang Allah halalkan, mereka itu ada 2. 1) Disebabkan mereka merubah agama dan mereka mengikuti orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka dalam perubahan itu dan mereka mulai mengimani dalam hal menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan itu adalah Kufur Akbar. 2) Mereka mematuhi dalam ketidak tho’atan kepada Allah akan tetapi mereka mengetahui bahwa itu haram, mereka tidaklah kafir.” (Majmou’ Al Fattawa)

Yaitu mereka mengetahui bahwa mereka mengubah agama dan bahwa apa yang mereka ikuti berbeda dari agama, itulah istihlal dan merupakan Kufur Akbar, yang kedua, orang yang beriman bahwa haram adalah haram akan tetapi mereka tidak mematuhi Allah dan memetuhi orang-orang Alim dan Rahib-rahib mereka. Ini adalah syubhat yang dikembangkan dari perkataan Ibnu Taimiyah.

Mereka tidak membedakan antara 2 tipe kepatuhan; yakni ; ada At Tho’ah Syirki dan At Tho’ah Ma’ssiyah. Orang yang percaya bahwa perbuatan itu adalah haram akan tetapi dia melakukannya maka dia telah keluar dari kerangka kepatuhan dan dia juga mengetahui bahwa dia berdosa disebabkan karena itu; dia tidaklah kafir dan itulah Tho’ah Ma’ssiyah. Orang yang mematuhi seseorang dan mengimaninya, oleh karenanya dia mematuhi mereka itulah yang dinamakan Ta’ah Syirki, dia bukan hanya berdosa akan tetapi dia adalah musyrik karena telah berpegang padanya untuk menyembah berhala-berhala.

Ibnu Taimiyah hanya menjelaskan perbedaan antara At Tho’ah Syirki dan At Tho’ah Ma’ssiyah, Beliau tidak membuat alasan berkaitan dengan berhakim kepada thaghut; dalam faktanya penjelasan beliau yang lainnya bertentangan dengan apa yang mereka nyatakan.

Ada perbedaan besar antara kepatuhan dan berhakim, kepatuhan bisa jatuh pada syirik dan dan bisa jatuh pada Ma’ssiyah. Adapun berhakim kepada thaghut adalah syirik terhadap Allah, berhakim adalah bentuk aktivitas ibadah (penyembahan).

Ibnu Taimiyah berkata,

“Barangsiapa berhakim kepada selain dari Al-Qur’an dan Sunnah setelah datang penjelasan kepadanya maka ia kafir kufur akbar.”

Keraguan (syubhat) yang mereka coba lemparkan dengan perkataan bahwa itu hanyalah Ma’ssiyah, adalah salah dan tidak bisa diatributkan kepada ibnu Taimiyah.


7. “Kami mengetahui bahwa itu adalah thaghut akan tetapi karena tekanan dan fitnah, dan lain-lain…”

Bagi orang yang mengetahui dan menyadari bahwa berhakim kepada thaghut adalah kufur Akbar dan mereka menyatakan bahwa mereka melakukannya untuk keluar dari tekanan, maka kita harus ingat, lebih besar mana dosanya melakukan kekufuran atau membunuh ?

Allah SWT berfirman,

“Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh.” (QS. Al Baqarah, 2:217)

Solusi (Pemecahan Masalah)

Kita bisa melihat pada awal Islam, mereka (ummat muslim) di Mekkah tidak berada dalam keadaan dipaksa jadi mereka tidak diberikan alasan karena alasan dipaksa ketika mereka berperang melawan ummat maslim di Badar, Kondisinya sama sebagaimana yang dialami oleh mayoritas orang-orang muslim di negeri-negeri kufur asli (seperti di Inggris, dan lainnya) maupun di negeri-negeri kufur murtad), tidak seorangpun yang tinggal disana berada dalam keadaan terpaksa yaitu tidak punya pilihan kecuali hanya terjadi pada sedikit orang yang memang berada dalam kondisi dipaksa untuk tetap tinggal disana. Orang-orang yang pergi ke Abyssinia menghadapi penyiksaan, mereka tidak pergi kesana karena urusan bisnis atau untuk alasan dunia.

Ada kejadian yang terkenal pada masa Ubaidis Fatimis di Mesir, mereka adalah orang-orang yang murtad, orang-orang yang berhukum pada hukum Mesir yang kufur pada saat itu dan menghukum orang-orang yang menyebut nama-nama Shahabat, mereka menahan orang-orang dan meletakkannya berada dalam paksaan, serta dikatakan kepadanya,

“Bergabunglah dengan dakwah kami atau kamu akan dibunuh.”

Pendapat mengenai hal itu seperti apa yang disampaikan oleh Qadhi Iyaad,

“Dia seharusnya memilih dibunuh, dia tertantang untuk lari jauh akan tetapi dia tidak pernah lari (menghindarinya), kamu tidak bisa memberikan alasan jika kamu memilih untuk tinggal bersama mereka di tempat tersebut bersama dengan orang-orang yang menghancurkan syariah. Untuk Ulama yang tinggal di Mesir dan penyembah tuhan lain (selain Allah). Mereka seharusnya berhijrah, akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya mereka tinggal disana dan mengajarkan agama mereka kepada masyarakat.”

Sekarang, kita ketahui dengan baik bahwa berjuta-juta ummat muslim hidup di negeri-negeri kufur dan berjuta-juta pula hidup dibawah rezim thaghut di negeri-negeri muslim; Apakah kamu percaya realitanya bahwa mereka diperintah oleh orang-orang muslim untuk menyembah berhala-berhala untuk mengembalikan hak-hak mereka (hak-hak dan kemaslahatan lainnya), apakah dia diperbolehkan untuk melakukannya juga ?

Orang-orang yang berhukum kepada thaghut adalah kufur akan tetapi mereka membawa berbagai alasan untuk mengingkarinya, tidak ada alasan kerena kebodohan, kami tetap akan menyebutnya kafir. Dia menyatakan bahwa dia berada dibawah paksaan sebab mereka hidup dibawah kekufuran, itu tidak bisa dibuat alasan bagi mereka untuk melakukan kekufuran atau kesyirikan.


Dengan demikian, solusi untuk masalah ini adalah :

1. Hijrah

Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengaharapkan rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah, 2:218)

Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akherat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.” (QS. An Nahl, 16:41)

Allah SWT berfirman,

“Dan sesungguhnya Tuhanmu (Pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl, 16:110)

Allah SWT berfirman,

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dimaksud), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa’, 4:100)

Ibnu Katsir membuat tafsir ayat, “Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia.“ Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar berkata,

“Dimana saja seseorang berhijrah, maka dia akan mendapatkan rizkinya.”

Jalan pertama untuk keluar dari fitnah ini adalah dengan berhijrah, berhijrah dari tempat dimana kamu berada dibawah tekanan menuju tempat dimana kamu tidak berada dibawah tekanan.

Inilah kenapa Ulama berbicara tentang hijrah dari darul Kufur ke darul Islam dan dari tempat fasiq ke tempat tidak ada fasiq atau dari dimana kamu tidak bisa melakukan kewajibanmu ke tempat dimana kamu dapat melaksanakan kewajibanmu.


2. Isolasi (Uzlah)

Dalam hadits Bukhari, terdapat bab yang berjudul “Termasuk bagian dari agama adalah meninggalkan fitnah.” Diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri bahwa,

“Kekayaan yang terbaik bagi seorang muslim dan mudah untuk dicapai adalah dia meninggalkan makanannya menuju gunung untuk menghindari fitnah.”

Orang yang tidak bisa meninggalkan tempat fitnah hendaklah dia beruzlah (mengisolasi diri atau menghindari fitnah dan syubhat).


3. Dakwah

Ini dilakukan oleh sebuah jama’ah yang terdiri dari orang-orang yang tidak hendak berhijrah, tidak juga melakukan isolasi, mereka seharusnya membentuk sebuah jama’ah yang terdiri dari orang-orang muslim yang bergabung bersama-sama dan memilih seorang Alim untuk menjadi Amir bagi mereka dan untuk mengatur mereka dengan apa-apa yang diturunkan oleh Allah hingga mereka dapat menentang hukum kufur dan mengambil alih kekuasaan.

Imam Syafi’i dalam Kitabul Umm berkata,

"Kewajiban bagi Imam adalah mengangkat seorang hakim di setiap kota dan setiap daerah serta membuat orang-orang merujuk kepadanya dalam setiap masalah dan jika tidak ada imam maka mereka akan memilih salah satu diantara mereka.”

Ini adalah alternatif yang terbaik dari 2 alternatif lainnya dan mendapatkan tingkatan kedudukan yang lebih baik. Insya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar