Jumat, 31 Juli 2009

KAFIRNYA PENGUASA YANG TIDAK MENERAPKAN HUKUM ISLAM

Allah SWT. berfirman: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”. ( Al Mai­dah: 44)



Pembahasan ini sangat penting, sebab persoalannya bisa mengeluarkan seseorang dari agama Islam manjadi kufur. Lalu siapa penguasa yang terkena ayat ini? Dan dalam kondisi bagaimana dia bisa menjadi kafir?



Sesungguhnya kata ‘Yahkumu’ dalam ayat tersebut, serta ayat-ayat lain yang terkait dengan konteks yang sama seperti firman Allah: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang dholim”. ( Al Mai­dah: 45) Juga firman Allah: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang ditu­runkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik”. ( Al Maidah: 47)



kata tersebut mencakup siapa saja yang memiliki otoritas dan kekuasaan untuk memutuskan suatu masalah serta menerapkan­nya, baik sebagai kepala negara, atau salah satu perangkat­nya, seperti mentri atau orang-orang yang mendapatkan kekua­saanya dari mereka. Setiap orang yang memiliki otoritas untuk memutuskan dan menerapkan masalah tersebut, termasuk dalam pengertian kata ‘Yahkumu’ dalam ayat di atas dan berbagai ayat lainya. Siapa pun yang memutuskan dan member­lakukan suatu masalah dengan cara yang tidak diizinkan oleh Allah, maka dia orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan oleh Allah. Baik karena lupa dan bodoh, atau karena tahu tetapi sengaja melakukannya. Baik menghalalkan karena ada udzur, ataupun memberlakukan selain syari’at Allah dengan rasa puas dan tentram (tidak merasa bersalah). Bila orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah secara sengaja dan membenarkan apa yang dilaku­kannya, maka jelas dia telah kafir dan telah keluar dari agama Islam.



Namun, bagaimana seorang muslim mengetahui bahwa seo­rang penguasa itu menerapkan hukum selain yang diturunkan oleh Allah dengan suatu kepuasan atau tidak? Bahwa seorang muslim memiliki bentuk lahir. Dan tidak wajib untuk menyela­mi yang tersimpan (dalam benaknya). Bila di depan anda terdapat bukti serta indikasi, bahwa seorang penguasa itu berbuat dengan kepuasan serta ridho, disamping itu dia memilih selain syari’at Allah, maka anda bisa memvonis bahwa orang itu kafir. Kemudian anda umumkan kepada orang lain dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada tersebut, bahwa orang tersebut adalah kafir. Lalu anda mengambil langkah-langkah untuk melawannya yaitu langkah yang diperintahkan syara’ untuk diambil dalam menentang penguasa kafir.

Namun kesaksian dan indikasi-indikasi dalam persoalan pengkufuran ini berbeda dengan persoalan-persoalan lain. Sebab, dalam persoalan-persoalan lain kesaksian cukup menca­pai tingkat gholabatud dhon. Sedangkan dalam persoalan pengkufuran jelas harus ada kesaksian yang mencapai tingkat yakin, qath’i. Berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

“Kecuali jika kalian melihat keufuran yang nyata. Yang kalian punya bukti di hadapan Allah”.



Sebagai contoh, keharaman riba jelas qhath’i. Sebab sumber dan maknanya qhath’i. Bila ada seorang penguasa membuat undang-undang yang mebolehkan riba, maka ia sebenar­nya telah mengambil selain syari’at Allah serta menerapkan hukum selain yang diturunkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang jelas diharamkan Allah. Bila dia mengakui, bahwa dialah yang telah membuat undang-undang tersebut dus mengadopsinya serta mengangkat polisi untuk melindunginya, maka ia jelas-jelas telah mengukuhkan kekufurannya. Masalahnya bukan masalah ijtihad, tetapi masalah yang secara langsung bisa diambil secara langsung dari nas tersebut: “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturukan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir”. ( Al Maidah: 44)



Seperti halnya pembolehan riba, adalah pembolehan khamar, judi, zina, murtad dari Islam, meninggalkan sholat, meniadakan hudud, kemudian membuat undang-undang pengganti pemotongan tangan, mencambuk pezina atau merajamnya serta membunuh orang murtad, mencambuk penuduh berbuat zina dan peminum khamar dan sebagainya.



Di sini memang ada perbedaan antara orang yang melaku­kan riba, dan ia meyakini bahwa riba itu haram, dengan orang yang melakukan riba dengan pernyataan bahwa riba tidak haram. Orang pertama adalah orang yang telah melakukan maksiat. Sedangkan yang kedua adalah kafir. Sebab yang pertama mengakui hukum syara’ sekalipun menyeleweng, maka dia hanya maksiat. Sedangkan yang kedua mengingkari hukum syara’ yang qhath’i, yang ma’lumun minad dieni bidh dharurat (persoalan agama yang jelas diketahui urgensinya), maka dia adalah kafir. Ini adalah keadaan individu yang melakukan. Adapun keadaan penguasa yang membuat undang-undang, dengan hanya meninggalkan hukum syara’ yang qhoth’i serta membuat selain hukum syara’ dengan asumsi bahwa ini lebih baik dari itu, maka sebenarnya ia adalah kafir. Dan tidak ada perlu dikleim yang lain.



Mari kita perhatikan penguasa-penguasa di negeri Islam, mereka meninggalkan hukum-hukum syara’ yang qhoth’i, kemudian mereka membuat hukum-hukum Barat atau Timur yang lain? Jelas. Apakah mereka mengakui, bahwa mereka meninggalkan hukum-hukum syara’ kemudian membuat yang lain, dengan penuh kemauan mereka dan dengan sikap qana’ah (rasa menerima) mereka? Jelas. Maka mereka adalah kafir, dan tidak mungkin dikleim yang lain. Hanya saja mungkin segelintir mereka bisa terhindar dari kekufuran namun, jelas tidak dapat terhindar dari kefasikan dan kemaksiatan.



Mari kita perhatikan anggota-anggota dewan perwakilan, yang mereka sebut dengan dewan legislatif. Mereka telah mengadopsi perundang-undangan dan hukum-hukum yang jelas bertentangan dengan nas-nas Islam yang qhath’i, baik sumber maupun artinya. Mereka jelas-jelas mengadopsi kekufuran yang riil. Maka, setiap anggota yang mengekspose dengan bangga dan ridho, tindakan-tindakanya tersebut serta mendorong pengambilan hukum dan perundang-undangan kufur maka jelas dia kafir. Dan tidak dapat diklaim yang lain.



Kemudian, mari kita amati sekelompok ulama’ salathin, ulama’ penguasa di tiap-tiap negara kaum muslimin. Kita akan mendapati penguasa mendekati masyarakat dan penguasa menon­jolkan ulama’ salathin bahwa mereka adalah orang-orang ahli ilmu Kemudian penguasa tersebut merujuk kepada mereka dalam persoalan penafsiran agama serta meminta mereka untuk menge­luarkan fatwa sesuai dengan keinginan penguasannya. Mereka adalah orang-orang yang menjadi kepercayaan penguasa atau bagian dari sistem, serta salah satu corongnya. Mereka ini adalah kelompok yang paling berbahaya di tengah-tengah umat.



Umumnya mereka bukan ulama’. Sebab ulama’ adalah pewa­ris para nabi dan orang alim adalah orang yang bertakwa. Firman Allah: “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang paling takut kepada-Nya adalah para ulama’.” Umumnya mereka adalah orang-orang munafik, yang berusaha menakwilkan agama dan membelokkannya agar sesuai dengan kemauan atasan mereka, para penguasa tersebut. Di Indonesia, kita temukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun sudah mengetahuinya. Di Suriah, kita juga menemukan kelompok seperti ini dan orang-orang pun telah mengenalnya. Di Irak, di Mesir, di Saudi, di Libya dan di hampir setiap negara Islam kita temukan kelompok seperti ini. Bagaimana hukum mereka dan orang-orang seperti mereka menurut hukum Allah, bila orang alim yang ‘paling taqarrub’ ini mendorong secara langsung terhadap perundang-undangan yang bertentangan dengan nas syara’ yang qhoth’i. Baik sumber maupun maknanya. Dia juga menghiasinya agar bisa dipakai. Maka, orang alim– yang sebenarnya bodoh ini– adalah kafir, tanpa sedikitpun keraguan. Sekalipun dia berpuasa, sholat, hajji, dan zakat serta diduga seorang muslim. Maka, dia adalah kafir-munafik. Berapa banyak orang munafik yang tidak menyadari kebobrokan­nya dan tidak menyadari ketololannya.



Bacalah sepuas anda firman Allah dalam surat Al Baqorah ini: “Di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian’, padahal mereka itu sesung­guhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dan di hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdus­ta. Dan bila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan’. Ingatlah sesungguh­nya mereka itulah orang-orang yang mebuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ber­imanlah kamu sebagaimana berimannya orang-orang yang telah beriman’, mereka menjawab: ‘Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?’ Ingatlah sesung­guhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu”. ( Al Baqarah: 8-13)



Dan berapa banyak orang kafir menduga bahwa dia telah melakukan kebaikan. Bacalah firman Allah dalam surat Al Kahfi ini: “Katakan (Muhammad): ‘Apakah kalian mau kami beri kabar tentang orang-orang yang merugi perbuatanya. Orang-orang yang upaya mereka dalam kehidupan dunia ini telah tersesat, dan mereka selalu mengira, bahwa mereka melakukan kebaikan”. Bacalah firman Allah dalam surat Al A’raf ini: “Mereka telah menjadikan syaitan sebagai teman, dan menolak Allah dan mereka selalu mengira mendapat petunjuk.”



Maka, tidak semua orang yang mengira dirinya berada dalam hidayah Allah ternyata tidak demikian. Berapa banyak orang yang ‘zuyyina lahum su’u amaluhum’ (perbuatan jelek mereka dimake up di hadapan mereka). Standar perbuatan itu hanyalah hukum Allah, bukan kemauan dan hawa nafsunya para pemuka masyarakat.



Secara umum, sebenarnya Allah telah mengutus Muhammad saw. dengan risalah Islam ke seluruh manusia: “Katakan, hai orang-orang yang beriman, aku ini adalah uusan Allah kepada kalian semua.” Maka, siapa saja yang beriman kepada Allah dan membenarkan Muhammad sebagai utusan-Nya, juga Al Qur’an dari Allah, dan bahwa stari’at Islam adalah wahyu dari Allah. Juga merupakan rahmat bagi seluruh dunia. Barang siapa yang meyakininya, serta menerima dengan sepenuh hatinya, jelas tidak akan mungkin meninggalkannya, lalu memilih yang lainya. Sebab, orang yang berakal tidak mungkin untuk meninggalkan suatu aturan yang telah diturunkan oleh Allah Yang Maha Tahu lagi Adil-Bijaksana, untuk memilih ganti dengan aturan yang dibuat oleh manusia yang lemah plus bodoh. Bila itu muncul dari seorang yang berakal, maka itu pertanda bahwa ia bukan mukmin.



Bacalah firman Allah dalam surat An Nisa’: “Tidakkah kamu lihat, orang-orang yang mengira dirinya beriman dengan apa yang Allah turunkan kepadamu, serta yang telah diturunkan sebelummu. Mereka hendak berhukum kepada ‘thaghut’, padahal mereka diperintahkan agar mengkufurinya. Dan syaithan itu ingin menyesatkan mereka sejauh-jauhnya tersesat. Bila dikatakan kepad amereka: ‘Mari kembali kepada apa yang diturunkan Allah dan yang dibawa Rasulullah’, maka kamu akan melihat orang-orang munafik menghadang kamu dengan sekuat-kuatnya.”



Bacalahfirman Allah dalam surat An Nur: “Kami sungguh telah menurunkan ayat yang menjadi penje­las. Dan Allah akan memberikan peunjuk kepada siapa pun, yang Dia kehendaki, ke jalan yang lurus. Mereka mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan kami ta’at. Kemudian setelah itu, sekelompok mereka ada yang berpaling. Dan mereka bukanlah orang-orang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya, agar rasul menghukum di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk kemaslahatan mereka, mereka datang kepada rasul dengan patuh. Apakah (ketidak datangan mereka, karena) ada penyakit dalam hati mereka, ataukah karena ragu-ragu, ataukah karena takut Allah dan rasul-Nya berlaku dzalim kepada mereka? Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang dhalim. Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan: ‘Kami mendengar dan kami patuh’. Dan mereka itulah orang-orang yang patuh. Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapatkan kemenangan”.



Seorang muslim, baik penguasa ataupun rakyat jelata, tidak mungkin meninggalkan syari’at Allah dan dia mebuat hukum sendiri selain hukum Allah dengan ridla dan tentram. Bila dia melakukannya, maka dia bukanlah seorang muslim. Ini adalah firman Allah yang jelas-jelas qath’i dalam hal ini: “Maka demi Tuhanmu, mereka sekali-kali tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim terhadap apa yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak menemukan dalam diri mereka keberatan sedikitpun terhadap apa yang telah kamu putuskan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.



Berapa banyak persoalan yang kalian kira remeh, namun di sisi Allah termasuk masalah yang besar. Maka, boleh jadi ada persoalan yang dapat mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya dan dia tidak mengetahuinya. Kemudian setelah itu, tidak ada gunanya dia banyak berpuasa ataupun sholat. Allah telah memberitakan kepada kita tentang ahli kitab. Kita telah menemukan firman-Nya: “Mereka menjadikan rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai Tuhan selain Allah”. Ketika Rasulullah saw. ditanya bagaimana mereka menjadikan­nya sebagai Tuhan-tuhan, beliau menjawab: “Mereka menghalalkan yang diharamkan dan mengharamkan yang dihalalkan kepada mereka, lalu mereka pun mentaatinya”.



Lihatlah, apakah penguasa-penguasa kalian saat ini berani menghalalkan yang diharamkan, dan mengharamkan yang dihalalkan. Dan apakah kalian tetap mentaati mereka? Tidak ragu lagi, mereka jelas menghalalkan banyak hal yang telah diharamkan oleh Allah. Dan mengharamkan banyak hal yang telah dihalalkan oleh Allah. Tetapi, apakah kalian rela dengan sepenuh hati kalian, terhadap hal itu? Bila kalian melakukannya, kalian berarti telah menjadikan mereka sebagai Tuhan-tuhan selain Allah. Dan kami berlindung kepada Allah dari hal itu.



Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tanganya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan lisannya. Bila tidak kuasa maka hendaklah merubah dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” Dalam riwayat lain: “Dan di luar itu, sudah tidak ada lagi sebutir keimanan pun.”



Penguasa-penguasa itu adalah pangkal kemungkaran. Sistem mereka adalah sumber kemungkaran. Bila seorang muslim lemah untuk merubah dengan tangan dan lisanya, maka sebenar­nya dia tidak boleh lemah untuk membencinya serta menging­kari dosa untuk merubah dengan hatinya. Bila dia tidak pernah benci terhadap kemungkaran tersebut dan diingkari dalam hatinya, maka hatinya jelas kafir, yang di dalamnya sudah tidak lagi terdapat iman.



Dari sini, jelaslah bahwa mayoritas penguasa kaum muslimin saat ini bukan lagi berbuat maksiat, ataupun fasik saja. Tetapi mereka adalah kafir yang jelas-jelas kufur yang telah mengeluarkan mereka dari agama Islam. Dan jelaslah, bahwa tinta dan lidah yang berusaha membersihkan penguasa-penguasa serta sistem-sistem kufur yang mereka praktekan adalah tinta dan lidah yang pemilikny adalah orang-orang munafik dus kufur. Kekufuran mereka jelas. Yang bisa menge­luarkan mereka dari agama Islam. Jelaslah pula, bahwa orang yang menerima penguasa-penguasa beserta rela terhadap sistem kufur yang mereka praktekkan dengan hati yang rela adalah kafir. Yang kekufurannya jelas, dus telah mengeluarkan dirinya dari agama Islam. Ya Allah, kami memohon ampunan dan keselamatan kepadamu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar