Sabtu, 01 Agustus 2009

HUKUM GAMBAR

Syaikh ‘Abdullâh al-‘Ubailân

fotoSyaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân)
sumber: http://abusalma.wordpress.com/2009/03/31/transkrip-video-hukum-gambar/

link yang lain:
http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=325
http://ummusalma.wordpress.com/2007/04/05/hukum-hukum-lagu-fotografi-mencukur-jenggot/
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=323

DIarsipkan di bawah: AGAMA, Fiqh, Kontemporer

1 komentar:

  1. Bahwasannya malaikat tdk akan masuk rumah yg ada gambr(h.s.r.bukharie)
    orang yg pling pedih siksanya. Ialah orang yg meniru bikinan allah.(bukharie)
    bahwasannya allaq ta'ala tdk menyuruh kita memakaikan pakaian kepada batu dan tanah.(bukhari ..muslim)
    barang siapa membikin satu shurah.maka di hari qiamat ia di paksa memberi ruh kepdanya,pdhal ia tidak bisa(bukharie)

    Artinya telah telah bersabda RASULULLAH SAW :ALLAH TA'ALA TLH BERFIRMAN: BUKANKAH TDK ADA ORANG YG LBH ZHALIM DARIPADA ORANG YG HENDAK MEMBIKIN (SESUATU)SEPERTI BIKINANKU. Cobalah bikin sebiji gandum..cobalah mrka bikin semut. (bukhari)
    artinya:siapakah dri antra kamu yg mau prgi ke madinah,dan pchkan tiap2 brhala dan hapuskan tiap2 shurah(gambar)barng siapa kembli membuat sesuatu dri yg trsbt .sesungghnya kupurla ia kpd (perintah)yg di turunkan atas nabi muhammad(h.r.ahmad)

    BalasHapus