Senin, 03 Agustus 2009

HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)

HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)

icon_title.jpg
HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)



HUKUM MUSIK

oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah



Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu itu adalah haram dan suatu kemungkaran, dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati. Kekerasan hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada Allah dan shalat.

Sebagian ulama menafsirkan firman Allah SWT.

“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna).” (Qs. Lukman: 6)

Bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat ini adalah lagu-lagu. Abdullah bin Mas’ud r.a. bersumpah bahwa yang dimaksud dengan “perkataan yang tidak berguna” adalah lagu-lagu. Dan bila lagi-lagu ini disertai dengan alat-alat musik seperti biola, gitar, gendang dan lain sebagainya, maka keharamannya semakin tegas. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang disertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma’ para ulama. Jadi kita harus berhati-hati dalam perbuatan ini.

Dalam hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Akan ada dari ummatku nanti suatu kaum yang menghalalkan perzinahan, sutra, khamar dan alat musik.”

Saya wasiatkan kepadamu dan kepada yang lain untuk mendengarkan siaran Al-Qu’ran Al-Karim, ceramah-ceramah dan suara religius (keagamaan) lainnya. Karena banyak manfaat dan menyibukkan diri dari mendengarkan lagi dan musik.

Adapun yang disyariatkan dalam resepsi pernikahan adalah memukul dup (rebana) yang disertai dengan lagu biasa yang tidak mengajak kepada sesuatu yang diharamkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram, yang dirayakan pada suatu malam khusus untuk wanita, dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu dan untuk membedakannya dengan pernikahan yang syar’i sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih tentang itu dari Rasulullah.

Adapun thubl (gendang) tidak boleh dipukul pada saat pesta perkawinan, cukup dup saja. Dan tidak boleh menggunakan pembesar suara dalam mengumumkan suatu pernikahan, dan juga tidak boleh melantunkan lagu-lagu yang dianggap biasa namun mengandung fitnah besar, akibat yang jelek dan ganguan kepada orang-orang muslim. Dan juga tidak boleh terlalu lama. Tetapi cukup bahwa pernikahan itu telah diketahui oleh umum. Karena dengan memperpanjang waktu pesta itu hingga larut malam, akan memperlambat seseorang shalat shubuh atau ketiduran lalu tidak menunaikannya tepat pada waktunya, dan ini termasuk perbuatan orang-orang munafiq.

Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukkan haramnya lagu yang dinukil dari perkataan dan pendapat salafus-shalih (orang-orang shalih dulu) semoga Allah meridhai mereka.

*

Abu Bakar Ash-shiddiq semoga Allah meridhainya berkata: “lagu dan musik adalah seruling setan”.
*

Imam Malik bin Anas semoga Allah meridhainya berkata: “lagu-lagu itu hanya dilakukan oleh orang-orang fasik diantara kita”.
*

Orang-orang syafi’iyyah (pengikut mazhab syafi’i) mempersamakan lagu dengan kerusakan dan kebatilan.
*

Imam Ahmad semoga Allah meramatinya berkata: “lagu itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, jadi saya tidak tertarik”
*

Sahabat-sahabat Imam Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka berkata: “menyimak lagu adalah suatu kefasikan.”
*

Umar bin Abdul Aziz semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah”.
*

Imam Qurthubi semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu itu dilarang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah”.
*

Imam Abu Sholah semoga Allah merahmatinya berkata: “lagu yang disertai alat (musik) diharamkan berdasarkan ‘ijma (kesepakatan ulama).”





HUKUM FOTOGRAFER

oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah



Pertanyaan:

Bagaimana pendapat syeikh tentang hukum fotografi yang telah mewabah dan ditekuni banyak orang.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam atas junjungan rasul terakhir.

Banyak hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam kitab-kitab shahih, musnad dan sunan yang menunjukkan haramnya menggambar segala sesuatu yang memiliki roh baik itu manusia dan yang lainnya. Perintah mencabut tirai yang bergambar, perintah membuang gambar, laknat bagi tukang gambar dan penjelasan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksaanya pada hari kiamat. Saya akan menyebutkan beberapa hadits shahih tentang masalah ini dan saya juga akan menyebutkan beberapa pendapat ulama yang paling benar dalam masalah ini Insya Allah.

Dalam kitab shahihain dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: Allah SWT berfirman (dalam salah satu hadits Qudsi):

“Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mencipta sesuatu sebagaimana aku mencipta, maka hendaklah ia mencipta aton, atau mencipta sebutir biji-bijian atau hendaklah ia menciptakan sebiji gandum” (lafadz Muslim)

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah tukang gambar”

Juga dalam shahihain dari Ibnu Umar semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa pada hari kiamat lalu dikatakan kepada mereka hidupkanlah apa-apa yang kalian ciptakan” (lafadz oleh Bukhari)

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam shahihnya dari Abu Juhaifah semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam melarang harga (uang hasil penjualan) darah, harga anjing, usaha perzinaan, melaknat orang yang memakan riba atau orang yang mewakilkannya, atau orang yang membuat tatto ditubuhnya atau orang yang diminta dibuatkan tatto dan orang-orang yang membuat gambar.

Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhainya berkata: “saya telah mendengar Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa yang membuat gambar didunia ini maka ia akan dibebani pada hari kiamat untuk meniupkan roh ke dalam gambar buatannya, namun ia tidak akan bisa meniupkannya” (Mutaffaqun alaih)

Imam Muslim meriwayatkan dari Said bin Abil Hasan berkata: “Seorang laki-laki datang menemui Ibnu Abbas dan berkata: saya telah melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa!” Maka ia pun mendekat kepada hingga meletakkan tangannya diatas kepalanya dan berkata saya akan memberitahu kamu apa yang saya pernah dengan dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau bersabda:

“Setiap orang yang membuat gambar berada dalam neraka, untuk setiap gambar yang dibuatkannya akan diberi roh guna menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam.” Lalu ia berkata kalau anda terpaksa melakukannya maka buatlah gambar pohon atau apa yang tidak bernyawa.”





HUKUM MENCUKUR JENGGOT

oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin



Mencukur jenggot adalah haram dan merupakan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Biarkanlah jenggot itu (panjang) dan potonglah kumis.”

Dan perbuatan itu termasuk keluar dari jalan Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam ke jalan-jalan orang majusi dan musyrik.Batasan jenggot seperti yang disebut ahli bahasa adalah rambut wajah, depan kedua telinga dan diatas kedua pipi. Artinya setiap yang tumbuh diatas kedua pipi, depan kedua telinga (cambang) atau diatas dagu adalah batas jenggot. Dan mengambil sesuatu darinya termasuk maksiat juga. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Biarkanlah jenggot itu (panjang)…”

“Panjangkanlah jenggot itu…”

“Perbanyaklah (suburkanlah) jenggot itu…”

“Sempurnakan jenggot itu…”

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu darinya , tetapi maksiat disini bertingkat. Mencukur jenggot dosa lebih besar dan jelas lebih pelanggarannya dari pada sekedar mengguting beberapa helainya darinya.





Al-Hujjah Risalah No: 34 / Thn IV / Syawal / 1422H



Tulisan ini dikirim pada pada Kamis, April 5th, 2007 2:34 pm dan di isikan dibawah Dienul Islam, Fatwa, Nasehat. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
10 Tanggapan ke “HUKUM-HUKUM (LAGU, FOTOGRAFI & MENCUKUR JENGGOT)”

1. Netsa Berkata:
April 19, 2007 pukul 9:41 am | Balas

Dear ummu salma,
ana seorang ummahat, tolong jika ada alamat yahoogroups untuk muslimah, dimana ya…
ana merasa kesepian di dunia virtual ini bagi ummahat yang semangat menuntut ilmu.
jazakumullah khoyr..

Salam kenal ummu… afwan ana kurang tau kalo yahoogroups khusus untuk muslimah. Yang ana tahu hanya yahoogroups assunnah. Mungkin ada ikhwah yang bisa membantu? Wa iyak…

2. abu abdillah Berkata:
April 29, 2007 pukul 1:13 am | Balas

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Jazakallohu khoirul jaza’ ala kalimatin thoyyiban wan nafiian lakina akh kaifa hukmu fidio wa tilfyziyun minal fatawa syaikh ibn baz. syukron

Allohu a’lam. Afwan ana bukan akh… hukmul fidyio wat tilfaaz, iqro’ Majmu Fatawa wa Maqolaatihi rahimahullahu…

3. herman Berkata:
Mei 19, 2007 pukul 6:38 am | Balas

Ass…maaf saya ingin menanykan tentang hukum mencukur jenggot, saya kira mencukur jenggot itu hukumnya tidak haram, melainkan mubah ( boleh dilakukan atau tidak ) karena itu sunnah Rasul jadi jangan menfatwakan karena dalil yang dibuat oleh oreng-ornag yang gak jelas dasar hukum-hukunya

Wa’alaikumus salam
1. Sunnah Nabi itu ada yang wajib hukumnya dan ada yang mustahab atau sunnah (dalam artian mandub).
2. Mencukur jenggot bagi pria menurut pendapat ulama yg rajih dan terpilih adalah haram.
3. Memelihara jenggot adalah sunnah Nabi yang wajib.
4. Ana perlu belajar dulu baru memberikan komentar…
Semoga Alloh memberi anda hidayah… [Abu Salma]

4. abdullah Berkata:
Juni 7, 2007 pukul 2:10 pm | Balas

ya perlunya ilmu sebelum amal.
Wajib bagi seorang muslim untuk menuntut ilmu
5. Galih bin Muhammad bin Yusuf Berkata:
Juni 22, 2007 pukul 10:38 pm | Balas

Oom Herman maaf yaaaaa jikalau antum bicara agama jangan berdasarkan “saya kira… saya kira..saya kira…saya kira…kira….kira” yaaaaa.

Justru yang memboleh kan mencukur jenggot adalah fatwa dari orang-orang yang gak jelas.

Tuntut ilmu baru beramal
6. Ahmad Abu Faza Berkata:
Juni 28, 2007 pukul 1:07 pm | Balas

“Kalian menyangkanya remeh, padahal hal tersebut dalam pandangan Allah adalah penting.” (An Nur: 15)

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhu berkata, dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam sungguh beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan memelihara jenggot.” (HR. Muslim)

Ketika kisra (penguasa persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot tercukur dan kumis lebat. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?.” Keduanya berkata, Rabb kami (kisra) memerintahkan kami seperti ini”. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda “akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, hasan)

Wahai orang yang mencukur jenggot renungkanlah…
Bagaimana pendapatmu apabila Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihatmu dalam keadaan jenggotmu tercukur, lalu dia berkata kepadamu “Celaka kamu! Siapa yang memerintahkan kamu seperti ini?
Apakah kalian juga akan menjawab “Kami melihat pemimpin-pemimpin kelompok kami mencukur jenggot, maka kamipun mengikutinya.” Sungguh ini adalah jawaban yang sangat buruk, itu sama saja engkau mempertuhankan pemimpinmu.

barakallahufiik
7. zaky ibn rais Berkata:
Agustus 14, 2007 pukul 12:46 pm | Balas

ASSALAMU’ALAIKUM

SAYA MAU NANYA TTG GAMBAR. DIJELASKAN DAN BANYAK NUKILAN2 HADIST YG MENGHARAMKAN GAMBAR2 YG BERNYAWA. YG SAYA MAU TANYAKAN BERARTI TV JG HARAM HUKUMNYA?. DI KARENAKAN TV TDK HANYA MENGELUARKAN SUARA AKAN TETAPI JG SOSOK YG BERNYAWA, BAIK ITU BERITA, CERAMAH AGAMA, FAUNA DLL. TOLONG DIJELASKAN

JAZAKUMULLAH KHAIRAN KATSIRA
8. eko bin subadi says: Berkata:
September 17, 2007 pukul 12:12 pm | Balas

menurut khakikatnya ya haram juga zaky, berarti kita selama iniberdosa juga ya…
9. fedy Berkata:
September 18, 2007 pukul 4:12 pm | Balas

ASSALAMU’ALAIKUM
Sampai saat ini yang saya tahu yang harus dipertanggungjawabkan adalah gambar2 yang muncul/bisa diketahui dgn diraba.sampai saat ini saya sangat menggemari fotografi,sedang fotografi tidak hanya terbatas dgn obyek manusia dan hewan,sedang hasil foto gambarnya tdk timbul.
mohon arahannya.
ALHAMDULILLAH JAZAKUMULLAH KHAIRAN
10. Abu Amin Berkata:
September 26, 2007 pukul 11:42 pm | Balas

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Saudaraku semua yang dirahmadti Alloh.Pengunjung setia Rumah Abu /ummu Salma yang penuh manfaat ini.
Sudah seharusnya kita menyelisihi kaum yahudi dengan panjangnya jenggot, meninggalkan lagu lagu, karena ini adalah bagian dari akidah kita.Allohua’lam barokallohufiikum

Abu Amin
http://abuamincepu.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar