Minggu, 09 Agustus 2009

Sudahkah Kita meng-Qodlo puasa kita yang terlewat di ramadhan yang lalu

" [Yaitu] Dalam beberapa hari tertentu. Maka Barang siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan [ lalu ia berbuka] maka [ wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika ia tidak berpuasa] membayar fidyah,[ yaitu] : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. {QS:2:184}

Wajib hukumnya bagi orang yang tidak berpuasa pada Ramadhan yang lalu baik sengaja ataupun karena sebab2 tertentu untuk meng-qodlo/mengganti puasanya yang telah ia tinggalkan dengan cara berpuasa pada hari-hari yg diperbolehkan untuk puasa, dan tidak sah jika ia menggantinya pada hari2 yang diharamkan untuk berpuasa seperti hari raya. Dan juga ia tidak boleh mengganti pada Ramadhan yang akan datang, juga tidak sah jika ia menggantinya pada hari2 yang telah ia nadzarkan untuk berpuasa. dalam hal ini, yakni mengganti puasa pada hari2 yg telah di nadzarkan berpuasa ulama berbeda pendapat.

Menurut Imam Malik dan Imam syafi'i : Hukumnya tidak sah mengganti puasa Ramadhan yang lalu pada hari2 lain yang sudah di nadzarkan untuk berpuasa.

Menurut Imam Hanafi : Jika mengganti puasa Ramadhan yang lalu dengan berpuasa pada hari yang telah di nadzarkan hukumnya sah. Dan ia hanya wajib mengganti puasa yang di nadzarkan pada lainwaktu . Karena alasannya puasa nadzar tidak terikat dengan waktu atau tempat.

Menurut Imam Hanbali : Hukumnya sah meng-qodlo puasa Ramadhan pada waktu hari yang di nadzarkan untuk berpuasa.

Dan jika seseorang niat puasa pada Ramadhan sekarang [ hadir/saat itu]untuk mengganti puasa tahun lalu yang telah ia tinggalkan di bulan Ramadhan tahun lalu. Ulama atau Imam berbeda pendapat

Menurut 3 Imam : Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali puasanya tidak sah, baik yang telah lalu atau yang saat itu, karena sama saja ia dihukumi tidak niat.

Menurut Imam Hanafi : Puasanya yang diniatkan untuk saat itu sah hukumnya, namun bukan puasa yang telah lewat tahun yang lalu.
WALLOOHU A'LAMU BISHSHOWAAB ........
{Fiqh 'alaa madzaahib-Al-Arba'ah/1/545-546}

Semoga catatan yang sangat singkat ini bermanfaat dan menjadi pengetahuan agama bagi kita semua. Saya hanya menyampaikan dan berusaha untuk saling berbagi..hanya mengharapkan keridloan Alloh SWT...alangkah indahnya jika kita saling menyayangi dengan silaturrahmi dan saling mengingatkan...MOGA MANFAAT...AMIN...AFWAN....^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar