Jumat, 07 Agustus 2009

Syura Bukan Demokrasi

مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(Bagi) orang-orang yang menjauhi
dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan
keji serta apabila mereka marah mereka
memberi maaf; (bagi) orang-orang yang
mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, lalu urusan mereka (diputuskan)
dengan musyawarat di antara mereka, dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezeki
yang Kami berikan kepada mereka (QS
asy-Syura [42]: 37-38)
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna
yajtanibûna kabâir al-itsm wa
al-fawâkhisy ([bagi] orang-orang yang
menjauhi dosa-dosa besar dan
perbuatan-perbuatan keji). Ayat ini
melanjutkan penjelasan ayat sebelumnya
mengenai sifat orang-orang yang
dijanjikan mendapatkan kenikmatan yang
lebih baik dan lebih kekal di sisi-Nya
(QS asy-Syura [42]: 36).
Selain orang-orang yang beriman dan
bertawakal hanya kepada Allah, kemudian
dalam ayat ini dijelaskan bahwa mereka
juga menjauhi kabâir al-itsm wa
al-fawâhisy (dosa-dosa besar dan
perbuatan-perbuatan keji). Sebagaimana
dijelaskan asy-Syaukani, kabâir al-itsm
berarti al-kabâir min adz-dzunûb
(dosa-dosa yang besar).1 Ali ash-Shabuni
menyebut beberapa contoh perbuatan yang
termasuk di dalamnya, seperti syirik,
membunuh, dan durhaka kepada orangtua.2
Al-Alusi mendefinisikannya sebagai
perbuatan yang menyebabkan ancaman,
mewajibkan adanya had (sanksi hukum),
atau semua yang dilarang Allah Swt.3
Adapun al-fawâhisy bentuk jamak dari
kata fâhisyah. Menurut Ibnu Mazhur,
al-fâhisyah berarti al-qabîh min al-qawl
wa al-fi’l (perkataan atau perbuatan
yang tercela atau keji).4 Di antara
perbuatan yang disebut al-Quran sebagai
fâhisyah adalah zina (lihat al-Isra’
[17]: 32), liwâth atau sodomi (lihat QS
al-A’raf [7]: 80, an-Naml [27]: 54), dan
menikahi wanita yang telah dinikahi ayah
(lihat QS an-Nisa’ [4]: 22). Meskipun
begitu, cakupan makna fâkhisy tidak bisa
dibatasi hanya itu. Semua jenis
perbuatan dosa besar dan keji itu
dijauhi oleh orang yang diberi janji
kebaikan.
Selain itu, mereka juga bersedia
memberikan maaf ketika marah. Allah Swt.
berfirman: wa idzâ ghadhibû hum
yaghfirûna (dan apabila mereka marah
mereka memberi maaf). Menurut
al-Asfahani, al-ghadhab adalah naiknya
darah dalam hati dan keinginan untuk
menjatuhkan hukuman. Jika disifatkan
kepada Allah Swt., kata al-ghdhab tidak
ada makna lain kecuali siksaan atau
hukuman.5 Dengan demikian, memberikan
maaf ketika marah berarti tidak
menjatuhkan hukuman kepada pihak yang
dimarahi.
Sifat mereka yang mampu mengendalikan
diri ketika marah itu merupakan salah
satu ciri orang bertakwa (lihat QS Ali
Imran [3]: 134); juga menjalankan
perintah Rasulullah saw. Diriwayatkan
Imam al-Bukhari dan Imam al-Tirmidzi
dari Abu Hurairah ra, ketika ada
seseorang yang meminta nasihat kepada
Rasulullah saw., beliau pun berwasiat
kepadanya, “Lâ taghdhab (janganlah
kalian marah).” Orang itu pun mengulangi
permintaannya beberapa kali dan beliau
tetap memberikan wasiat yang sama.
Mereka juga menerima seruan Tuhannya.
Allah Swt. berfirman: Wa al-ladzîna
[i]stajâbû li Rabbihim ([bagi]
orang-orang yang menerima [mematuhi]
seruan Tuhannya). Kendati dengan
ungkapan yang berbeda, para mufassir
tidak berbeda dalam memahami makna
penggalan ayat ini. Fakhruddin ar-Razi
memaknainya tamâm al-inqiyâd (ketundukan
yang sempurna).6 Ibnu Katsir
menggambarkan sikap itu dengan ungkapan,
“Mereka itu mengikuti para rasul-Nya,
menaati perintahnya dan menjauhi
larangannya.”7
As-Samarqandi juga berkata, “Mereka
menerima dan taat terhadap semua yang
diserukan dan diperintahkan oleh Tuhan
mereka.”8 Mereka telah bersikap
sebagaimana dikehendaki Allah Swt. (QS
asy-Syura [42]: 47; QS al-Anfal [8]: 24).
Allah Swt. berfirman: wa aqâmû al-shalâh
(dan mereka mendirikan shalat). Shalat
merupakan salah satu ibadah kepada Allah
Swt. yang paling besar.9 Demikian
besarnya kewajiban itu hingga perintah
mendirikan shalat bertebaran dalam
al-Quran dan as-Sunnah.
Ditegaskan dalam ayat ini, sifat orang
yang dijanjikan mendapatkan kebaikan di
akhirat adalah orang yang mendirikan
shalat. Dijelaskan ar-Razi, mereka
adalah orang yang mendirikan shalat
wajib. Sebab, itu menjadi syarat
dihasilkannya pahala.10 Mereka
menunaikan kewajiban tersebut sesuai
dengan waktu, syarat, dan tatacaranya;11
juga memperhatikan syarat, rukun,
sunnah, dan adab-adabnya sehingga
shalatnya benar-benar diterima di sisi-Nya.
Mereka juga melakukan melakukan
musyawarah dalam memutuskan urusan
mereka. Allah Swt. berfirman: wa amruhum
syûrâ baynahum (urusan mereka
[diputuskan] dengan musyawarah di antara
mereka). Kata syûrâ merupakan bentuk
mashdar dari kata syâwara. Dikemukakan
oleh Raghib al-Asfhani, at-tasâwur wa
al-musyâwarah wa al-masyûrah berarti
mengeluarkan pendapat dengan cara,
sebagian orang meminta pedapat atau
nasihat kepada sebagian lainnya.
Pengertian tersebut diambil dari ucapan
mereka, “Syurtu al-‘asl,” ketika engkau
mengambil dan mengeluarkan madu dari
tempatnya.12
Pengertian lebih spesifik dikemukakan
oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani.
Suatu pengambilan pendapat (akhdz
al-ra’yi) baru bisa disebut sebagai
syûrâ jika dilakukan oleh khalifah,
amir, atau pemilik otoritas, seperti
ketua, komandan, atau penanggung jawab
kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga
dilakukan antara suami-istri. Ketika
hendak melakukan penyapihan anak sebelum
dua tahun, mereka diperintahkan untuk
memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah
[2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat
(ibdâ’ al-ra’y) kepada pemilik otoritas,
baik penguasa, komandan, atau pemimpin,
maka itu disebut sebagai nasihat; suatu
aktivitas yang juga diperintahkan oleh
syariah. Nasihat disampaikan kepada para
pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim
secara umum.13
Dhamîr hum (kata ganti mereka) pada ayat
ini merujuk kepada kaum Muslim. Itu
menunjukkan bahwa pengambilan pendapat
itu hanya dilakukan kepada kaum Muslim.
Perintah yang sama juga disampaikan
dalam firman Allah Swt. yang lain
(lihat: QS Ali Imran [3]: 159).
Berdasarkan kedua ayat ini, Syaikh
Taqiyuddin an-Nabahani menyimpulkan
bahwa syûrâ khusus dilakukan terhadap
kaum Muslim secara qath’i. Hal ini
berbeda dengan ibdâ’ al-ra’y yang bisa
didengarkan dari semua orang, baik
Muslim maupun non-Muslim.14
Frasa ini memberitakan bahwa orang yang
mengamalkan syûrâ termasuk mendapatkan
janji kebaikan. Rasulullah saw. sebagai
uswah hasanah telah memberikan teladan
tentang hal itu. Abu Hurairah ra.
berkata, “Tidak ada seorang pun yang aku
lihat paling banyak melakukan musyarawah
melebihi Rasulullah saw. terhadap
Sahabatnya.” (HR al-Baihaqi). Kendati
demikian, hukum melakukan syûrâ adalah
mandûb (sunnah).15
Allah Swt. berfirman: wa mimmâ
razaqnâhum yunfiqûn (dan mereka
menafkahkan sebagian dari rezeki yang
Kami berikan kepada mereka). Artinya,
mereka menginfakkannya di jalan kebaikan
dan mensedekahkannya kepada orang yang
membutuhkannya.16Ibadah yang
mengorban-kan harta itu ada yang wajib,
seperti zakat; ada pula yang mandûb,
seperti infak dan sedekah.
Demikianlah sifat orang-orang yang akan
memperoleh kebaikan di sisi Allah Swt.
Selain sifat-sifat itu, sebagaimana
dijelaskan ayat berikutnya, mereka juga
orang-orang yang membela diri ketika
diperlakukan dengan zalim.
Bukan Dalil Absahnya Demokrasi
Penggalan ayat ini: Wa amruhum syûrâ
baynahum (sedang urusan mereka
[diputuskan] dengan musyawarah antara
mereka) sering diambil untuk
melegitimasi demokrasi. Syûrâ yang
diperintahkan dalam ayat ini disamakan
dengan demokrasi. Padahal di antara
keduanya terdapat kontradiksi mendasar.
Demokrasi merupakan pandangan hidup dan
sistem pemerintahan yang menjadikan
rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Prinsip ini meniscayakan, seluruh
perundang-undangan harus bersumber dari
rakyat. Pelaksana praktisnya adalah
parlemen yang dianggap sebagai
representasi rakyat. Konsekuensinya,
undang-undang apa pun yang telah
dilegislasi oleh parlemen harus
diterapkan dan ditaati oleh rakyat;
terlepas apakah undang-undang itu
sejalan dengan syariah atau tidak.
Konsekuensi lainnya, kebebasan (freedom)
harus dijunjung tinggi dalam masyarakat
yang menerapkan demokrasi.
Prinsip lainnya dalam demokrasi adalah
suara mayoritas. Oleh karena kehendak
rakyat harus ditaati, sementara jumlah
rakyat amat banyak dengan keinginan yang
berbeda-beda, bahkan bertentangan satu
sama lainnya, maka yang harus diikuti
adalah yang didukung dengan suara
mayoritas rakyat.
Semua prinsip itu jelas batil dan
bertentangan dengan Islam. Dalam Islam,
kedaulatan ada di tangan syariah.
Ketentuan ini didasarkan pada banyak
dalil yang mewajibkan kaum Muslim
menerapkan syariah dalam totalitas
kehidupan (lihat QS al-Maidah [5]: 48,
49; al-Hasyr [59]: 7); juga celaan dan
ancaman kepada setiap orang yang
menerapkan hukum selain yang berasal
dari-Nya (lihat QS al-Maidah [5]: 44,
45, dan 47). Setiap permasalahan dan
perselisihan yang muncul harus
dikembalikan pada syariah (QS an-Nisa’
[4]: 59, 65). Oleh karena itu, kebebasan
(freedom) tidak dikenal dalam masyarakat
Islam. Sebaliknya, yang ada adalah
keterikatan terhadap syariah dalam
setiap lini kehidupan (lihat QS an-Nisa
[4]: 165).
Menyeret ayat ini untuk mengabsahkan
demokrasi juga salah besar. Memang
benar, Allah Swt. telah memuji kaum
Muslim yang melakukan syûrâ atau
musyawarah dalam urusan mereka. Kata
amruhum dalam ayat ini— isim jenis
al-amr dan di-mudhaf-kan kepada dhamîr
hum—pun memberikan makna umum; mencakup
semua urusan sehingga perkara yang
dimusyawarahkan meliputi semua perkara.
Dalam QS Ali Imran [3]: 159 digunakan
kata al-amr— ism al-jins yang diawali
dengan huruf al-alif wa al-lâm. Bentuk
ini pun menghasilkan makna umum.17 Akan
tetapi, itu tidak berarti syûrâ dapat
disamakan dengan demokrasi.
Jika ayat ini dicermati secara
keseluruhan, syûrâ yang diperintahkan
tidak keluar dari koridor ketaatan
terhadap syariah; sama sekali tidak
memberikan otoritas kepada manusia untuk
membuat hukum sesukanya sebagaimana
demokrasi. Kesimpulan ini dapat ditarik
dari semua sifat orang yang dipuji ayat ini.
Frasa wa al-ladzîna [i]stajâbû li
Rabbihim menunjukkan bahwa mereka adalah
orang-orang yang menyambut, menerima,
dan mematuhi syariah-Nya. Demikian juga
dengan sifat mereka yang mendirikan
shalat, menafkahkan sebagian dari
rezeki, dan memberikan maaf ketika
marah; juga orang-orang yang menjauhi
dosa besar dan perbuatan keji. Semua
sifat itu adalah sifat orang-orang yang
taat terhadap syariah, tidak menabrak
syariah. Oleh karena itu, ketika mereka
dipuji lantaran melakukan syûrâ pada
semua urusan mereka, maka syûrâ yang
mereka lakukan tentulah dalam koridor
syariah. Keputusan yang dihasilkan juga
tidak keluar darinya. Lebih dari itu,
syûrâ dikerjakan untuk membuat manusia
kian terikat dengan syariah-Nya. Di
sinilah letak pentingnya, memahami dasar
pengambilan keputusan dalam syûrâ.
Jelaslah, demokrasi tidak bisa disamakan
dengan syura. Wajar saja karena
demokrasi memang bukan berasal dari
Islam. Demokrasi lahir dari sekularisme,
sebuah ideologi kufur.
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar