Minggu, 16 Agustus 2009

INTERPRETASI TAQIYYUDDIN TERHADAP TANGAN ALLAH CENDERUNG MATURIDIYYAH DAN ASY’ARIYYAH?

Pada dasarnya, penakwilan terhadap “tangan Allah” harus dikembalikan kepada konteks kalimatnya. Tidak benar, bahwa semua frasa “tangan Allah” tidak boleh ditakwilkan dengan kekuasaan atau kekuatan, akan tetapi harus dipahami berdasarkan kemujmalan ayat tersebut. Ini bisa dimengerti karena, dalam bahasa Arab, dikenal istilah majaz dan hakiki, balaghah, dan seterusnya. Kadang-kadang, suatu nash menggunakan bentuk hakiki, padahal yang dimaksud adalah makna majazinya. Atas dasar itu, apakah tangan Allah bermakna hakiki atau majazi dikembalikan lagi pada konteks kalimatnya. Untuk itu, konsepsi syeikh Taqiyyuddin al-Nabhani, mengenai tangan Allah yang boleh ditakwilkan dengan kekuasaan dan kekuatan, tidak didasarkan pada peniruan kepada Mu’tazilah atau kelompok yang lain. Bahkan, pendapat yang menyatakan bahwa “tangan Allah” boleh ditakwilkan juga diketengahkan oleh ‘ulama-ulama besar ahlu sunnah. Sebagai contoh, di dalam tafsir Qurthubiy, disebutkan bahwa maksud dari “tangan Allah” pada surat al-Fath:10, adalah sebagai berikut. Ada sebagian ulama menafsirkan frase “tangan Allah” dengan “tanganNya yang penuh pahala atas tangan mereka yang selalu menetapi janjinya. Al-Kalabiy menyatakan, bahwa makna “tangan Allah di atas tangan mereka adalah” nikmat Allah yang diberikan kepada mereka melebihi baiat yang telah mereka lakukan. Ibnu Kiisaan menyatakan, “Kekuatan Allah dan pertolonganNya di atas kekuatan dan pertolongan mereka.” [Imam Qurthubiy, Tafsir al-Qurthubiy] Dalam tafsir Jalalain, Imam Suyuthi menyatakan, bahwa makna “tangan Allah di atas tangan mereka” adalah, “Allah telah menyaksikan baiat mereka dan Allah memberikan pahala kepada mereka.”[al-Hafidz al-Suyuthi, Tafsir Jalalain]

Yang jelas, konsepsi penafsiran al-Quran harus dikembalikan lagi pada metodologi yang benar, yakni tafsir al-Quran dengan al-Quran dan Sunnah, atau tafsir al-Quran dengan bahasa Arab. Menurut Syaikh Taqiyyuddin, pada konteks awalnya, suatu kata harus dimaknai dengan makna hakiki dan tidak boleh dimaknai dengan makna majazi, kecuali ada qarinah yang menunjukkan.

Hakekat adalah lafadz yang konteks awalnya digunakan untuk menunjuk pengertian tertentu. Semisal kata al-asad adalah lafadz yang konteks awalnya digunakan untuk menunjuk pengertian tertentu, yakni, seekor binatang buas. Majaz adalah lafadz yang digunakan untuk menunjukkan pengertian tertentu yang berbeda dengan pengertian yang ditunjuk pada konteks awalnya, namun dari sisi makna, keduanya (makna bahasa dan majaz) memiliki hubungan korelatif. Semisal kata al-asad dimaknai dengan seorang lelaki pemberani. Majaz memiliki tiga bentuk, pertama, majaz dalam bentuk mufrad. Semisal, al-asad dengan pengertian lelaki pemberani. Kedua, majaz dalam bentuk susunan kata atau kalimat. Ketiga, majaz dalam bentuk mufrad dan susunan kata atau kalimat secara bersamaan.

Syarat penggunaan hakekat majaz adalah adanya korelasi antara makna hakiki dengan makna majaz. Hubungan antara kedua makna tersebut harus sesuai dengan bentuk-bentuk hubungan [‘alaqah] yang telah digunakan oleh orang Arab, apakah bentuk hubungan sababiyyah, haaliyyah, dan lain-lain. Sebagian orang Arab menyatakan bahwa bentuk majaz Arab ada 25 jenis majaz, ada pula yang berpendapat 21 jenis majaz, dan ada pula 12 bentuk majaz. Penafsiran tangan Allah dengan qudrah Allah sejalan dengan salah satu bentuk majaz sababiyyah. Keterangannya sebagai berikut; [lihat Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah juz III]

Sababiyyah, yakni gaya pengungkapan dengan menyebutkan sababnya sedangkan yang dimaksud adalah al-musababnya. Gaya pengungkapan al-sababiyyah ada empat macam, pertama, al-sababiyyah al-qaabiliyyah, yakni mengungkapkan sesuatu dengan isim qaabilnya. Sebagai contoh, ungkapan, “Saya minta wadi”. Peminta air mengungkapkan air dengan kata al-wadi. Sebab, wadi adalah sabab al-qabil bagi air. Kedua, al-qabiliyyah al-shuwariyyah, semisal pengungkapan “tangan” dengan maksud “al-qudrah (kemampuan/kekuasaan)”. Sebab, “qudrah” biasa diungkapkan dengan menggunakan kata “tangan”. Semisal dalam firman Allah swt, artinya,”Tangan Allah di atas tangan mereka.”, maksudnya “Qudrah Allah di atas qudrah mereka.”.Ketiga, al-sababiyyah al-faa’iliyyah, semisal ungkapan “Turunnya mendung”, yang dimaksud adalah hujan. Hujan diungkapan dengan kata “al-sahaab (mendung)”, “mendung adalah sebab langsung turunnya hujan”. Keempat, al-sababiyyah al-ghaa`iyyah. Seperti kata al-‘inab diungkapkan dengan makna “khamr”. Sebagaimana firman Allah swt, “Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku memeras khamr.”[Yusuf:36]. Kata khamr pada ayat tersebut bermakna al-‘inab (anggur). Kata khamr diungkapkan dengan arti anggur. Sebab, orang yang memeras anggur bertujuan untuk membuat khamr.

Di sisi yang lain, pendapat Imam Abu Hanifah hanyalah salah satu pendapat yang diketengahkan oleh ‘ulama-‘ulama Muslim, sebagaimana pendapat-pendapat ulama lain yang bertentangan dengan Imam Abu Hanifah. Yang terpenting adalah, perbedaan pendapat dalam masalah semacam ini tidak boleh memancing atau menimbulkan takfir (pengkafiran) dan tadlliil (penyesatan). Sebab, perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan yang diperbolehkan. Untuk itu, pendapat yang diketengahkan oleh ‘ulama-‘ulama Mu’tazilah, semampang masih sejalan dengan al-Quran dan Sunnah, maka pendapat mereka tidak boleh dikatakan sebagai “pendapat yang telah keluar dari Islam.”

Dalam masalah seperti ini, sikap Syaikh Taqiyyuddin, sejalan dengan pendapat Imam Ghazali, Imam Ibnu Taimiyyah, dan juga Prof Mahmud Syaltut, yang menyatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ahlu sunnah, mu’tazilah dan Jabriyyah dalam cabang ‘aqidah tidak menjatuhkan mereka dalam kekafiran ataupun kesesatan. Sebab, mereka tidak berbeda pendapat dalam masalah prinsip ‘aqidah, namun hanya berbeda pendapat dalam masalah cabang ‘aqidah. Wallahu a’lam bi al-shawab
Dalam catatan ini Rina HAfidz, Hanifah NiFa, Firman Syah, Adi Ibnu Hisyam, Ibnu Alamalfarisi, Abu Faiz, Abu Ixan, Dhira Abu Bakar, Abu Reza, Mahmud Abdurrokhim, Tsuraya Abdullah, Abu Zaidan, Abu Bakar Muhammad, Aku Egie, Abu Yahya, Handiman Abu Jahdan, Syahri Ibnu Mahmud (catatan), Ana Al Khumaira, Lidya Ratman, Akbar Al-fhatir, Ibnu Fatih (catatan), Fathia Al-farizi, Al Fachini, Miftahus Sa'adah Al-Qurani, Shalahuddin Al Asadullah, Maya Al-murtaLa, Uchiha Al Ghifary, Shehnaz Mouzna Mohammed Al-atthas, Hanunah Al-hashemi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar