Senin, 17 Agustus 2009

Kajian Rutin Selasa Malam : Buku Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Tadi malam Ustadz Yazid Jawas menerangkan tentang Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang ke-52 dalam bukunya Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah halaman 428 tentang LARANGAN MENDIRIKAN MASJID DI ATAS KUBURAN. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam :
لعنة الله على اليهود و النصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
"Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Nashirudin Al-Albani tentang maksud dari "Menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah) ialah mencakup 3 hal :

1. Tidak Boleh Shalat Menghadap Kubur.
2. Tidak Boleh Sujud di Atas Kubur.
3. Tidak Boleh Membangun Masjid di Atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Menurut para imam empat madzhab, bahwasanya membangun masjid di atas kubur hukumnya HARAM dan termasuk DOSA BESAR.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz menjelaskan dalam fatwanya:

1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.
2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan di dalam kitabnya :

1. Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
2. Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan,maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali dalam kitabnya, bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab :

1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah.
2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
3. Menyerupai orang Yhudi dan Nashrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya HARAM.

Selanjutnya Ust. Yazid menerangkan :
Namun, pelaksanaan pembongkaran kuburan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing individu secara serampangan karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah / madharat yang lebih besar lagi.

Oleh karena hal ini merupakan wewenang waliyul amr (penguasa) yang berhak, sebagaimana dahulu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan shahabat Ali bin Abu Thalib untuk menghancurkan berhala-berhala dan agar meratakan kuburan-kuburan yang ditinggikan ...

Wallaahu A'lamu Bish Shawaab

Keterangan lebih lanjut bisa dilihat di dalam buku :

LARANGAN SHALAT DI MASJID YANG DIBANGUN DI ATAS KUBUR
http://www.facebook.com/profile.php?id=1845098976&ref=profile&__a=1#/note.php?note_id=123091035900

Tidak ada komentar:

Posting Komentar